Selasa, 05 Juli 2011

Anas Laporkan Nazaruddin

JAKARTA -Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin ke penyidik Bareskrim Polri, Selasa (5/7).

Kuasa hukum Anas, Denny Kailimang mengungkapkan, pihaknya melaporkan Nazaruddin ke penyidik dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menyebarkan fitnah, terkait pernyataan Nazaruddin melalui Blakcberry Messenger (BBM) yang dimuat media massa tentang pernyataan adanya keterlibatan Anas.

’’Keterangan yang berasal dari M Nazaruddin adalah pencemaran nama baik dan fitnah,’’ ujar Denny ketika tiba di gedung Bareskrim Polri. Dikatakan, pihaknya akan menjerat Nazaruddin dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11/2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 310 dan 311 KUHP.
’’Kami selaku kuasa hukum Anas mengingatkan kepada siapa pun untuk menghentikan perbuatan tersebut, jika tidak dapat membuktikan informasi atau keterangan yang berasal dari BBM M Nazaruddin,’’ tambahnya.

Kemarin, Denny datang ke Bareskrim bersama dengan pengurus DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, Patra M Zen, Hinca IP Panjaitan, Carel Ticualu, Poltak Ike Wibowo dan Ruhut Sitompul.
Sementara itu, keberadaan Muhammad Nazaruddin masih misterius. Polri telah menerima permohonan red notice dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tengah memproses ke Interpol.

Kesulitan

Polisi akan menemui kesulitan proses pemulangan Nazzarudin jika buronan KPK itu berada di Singapura. Sebab, Indonesia tidak punya perjanjian ekstradisi dan deportasi dengan Singapura. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ito Sumardi menyatakan pihaknya tengah memproses permohonan KPK tersebut ke Interpol.

Ito mengakui pihaknya telah mengirimkan tim khusus ke Singapura untuk melacak keberadaan Nazaruddin. Kendati demikian, pihaknya belum memastikan tersangka tersebut berada di Singapura. Menurutnya, jika Nazaruddin ada di Singapura Polri tidak bisa langsung menangkap karena bukan wilayah Polri. Polisi Singapura juga tidak serta merta menangkap Nazarudin. Sebab, pemerintah Indonesia dan Singapura belum mempunyai kerjasama ekstradisi dan deportasi.

’’Kalau Nazarudin tidak melakukan pidana ya polisi Singapura tidak bisa menangkap,’’ ujarnya.
Ito mengungkapkan, jika berada di Singapura maka Kementerian Luar Negeri dan Kementrian Hukum dan HAM harus menjalin kerjasama terlebih dulu. ’’Kalau polisi dengan polisi sudah, tapi Pemerintah Singapura dengan Pemerintah Indonesia belum bekerja sama terkait ekstradisi atau deportasi,’’ ujarnya.

Minta Penjelasan

Terpisah, Wakil Sekjen DPP Partai Demokrat, Saan Mustopa mengungkapkan pihaknya akan meminta penjelasan kepada otoritas Singapura tentang kepergian Nazaruddin dari Negeri Singa tersebut. ’’Kita akan minta penjelasan kepada otoritas Singapura tentang kepergian Nazaruddin dari Singapura,’’ ujarnya di Gedung DPR.

Menurutnya, kalau otoritas Singapura sudah menyatakan bahwa Nazaruddin tidak ada lagi di Singapura, seharusnya Singapura memberikan informasi kepada pemerintah Indonesia. ’’Singapura tentu punya data kemana perginya Nazaruddin. Mestinya ada catatan, baik jam, hari maupun kemana tujuannya,’’ ujar Saan.
Sekretaris Fraksi PD ini menegaskan, hingga saat ini Nazaruddin dan pengacaranya mengaku masih berada di Singapura. ’’Sampai hari ini Nazaruddin bilang di Singapura dan juga pengacaranya.’’

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Muhammad Jafar Hafsah menyatakan, Nazaruddin kemungkinan masih berada di Singapura. ’’Waktu itu, tanggal 4 Juni, saya bertemu dengan Nazar di Singapura bersama dengan Sutan dan Jhony dan saya pastikan. Tapi untuk saat ini, saya tidak tau posisinya, tidak perlu dikonfirmasi apalagi lewat Blackberry Messenger,’’ katanya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Timur Pradopo mengaku belum mengetahui kabar jika Nazaruddin telah meninggalkan Singapura. Sebab, saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan interpol pascapenerbitan red notice. ’’Ini kan masih akan terus berkembang, dan kita tetap berkoordinasi dengan interpol,’’ tukasnya.
Teka teki keberadaan Nazaruddin sendiri mulai sedikit terkuak, setelah Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan bahwa Bendahara Fraksi Partai Demokrat tersebut saat ini sudah tidak berada di Singapura. ’’Nazaruddin tidak berada di Singapura dan sudah cukup lama tidak lagi berada di sini,’’ demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri Singapura seperti yang dipublikasikan Kedutaannya di Jakarta.

Menurut Kementerian Luar Negeri Singapura, informasi ini sudah diberitahukan kepada pemerintah Indonesia beberapa minggu lalu, jauh sebelum Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 30 Juni 2011. Namun, pihaknya selalu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum Indonesia dalam kasus ini dan kasus lainnya.
Keluarnya Nazaruddin disebabkan tidak adanya alasan Pemerintah Singapura untuk mencegah dia masuk atau keluar dari Negeri Singa tersebut. Apalagi, sebelum terkena dakwaan atas kejahatan apapun atau bahkan dijadikan tersangka saat berada di Singapura Nazaruddin mempunyai paspor Indonesia yang masih valid.

Kongres

Sementara itu Sekjen DPP Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menepis adanya rencana untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk mengganti kepengurusan Ketua Umum Anas Urbaningrum.

Menurutnya, PD hanya akan menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) pada tanggal 23 Juli 2011, dan tidak akan membahas persiapan KLB. ’’Rakornas tidak berujung pada KLB, karena hanya melakukan konsolidasi internal saja. Jadi, tidak ada bersih-bersih internal yang terkait KLB,’’ ujarnya sebelum rapat paripurna di Gedung DPR,  kemarin.
Anggota Komisi I DPR ini menegaskan, Rakornas hanya akan fokus pada konsolidasi dan pelaksanaan program yang telah disusun DPP PD. ’’Sejauh ini kita fokus konsolidasi program-program. Selain itu, tidak ada urgensi melakukan KLB,’’ tambahnya.

Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah menyatakan partainya tidak akan mungkin menggelar KLB saat ini sebab tidak ada alasan untuk menyelenggarakan KLB sebagaimana yang sudah disyaratkan oleh aturan partai. ’’KLB itu punya aturan main dan persyaratan tersendiri. Yang terjadi di Demokrat sekarang ini tidak ada satu pun faktor yang mengindikasikan KLB,’’ katanya.

Ditegaskan, KLB terjadi apabila mekanisme organisasi sudah tidak berjalan atau ada pelanggaran kaidah hukum mapun kode etik partai yang dilakukan oleh ketua umum. Selain itu, KLB itu juga harus memenuhi aspek desakan dari sebagian besar unsur kepengurusan partai di level bawah. ’’KLB berlangsung jika diminta sebagian besar pemegang suara DPC dan DPD. Sekarang tak ada alasan dan justifikasi untuk itu,’’ tegas Jafar.

Sementara itu, Wakil Sekjen DPP PD, Saan Mustopa mengakui, pernyataan Nazaruddin tentang kebobrokan pengurus teras PD yang bisa berujung KLB kemungkinan dikendalikan oleh pihak luar seperti Mr L yang diungkapkan Ketua DPP PD, Gede Pasek Suardika.

Namun, dia enggan berpretensi seperti itu meskipun indikasinya mengarah ke sana yang terlihat dengan serangan Nazaruddin hanya ditujukan pada PD. ’’Saya juga tidak mengerti mengapa hanya PD yang dijelek-jelekkan oleh Nazaruddin,’’ kilahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir menilai Nazaruddin mengalami gangguan mental sehingga terus menyebarkan fitnah melalui Blackberry Messenger dari Singapura.

Oleh karena itu, Mirwan membantah semua pernyataan Nazaruddin yang menyebutkan dirinya telah menerima dan membagikan dana dalam kasus suap Kemenpora. ’’Itu kebohongan dan tidak benar. Ini ada sedikit mentalnya terganggu dengan keadaan seperti ini. Jadi sudah ngarang-ngarang semua,’’ ujarnya.

Dia merasa lega dengan keputusan Ketua Umum DPP PD Anas Urbaningrum yang melaporkan Nazaruddin ke polisi, dan berharap segera ada fakta bahwa semua tudingan Nazaruddin merupakan kebohongan. ’’Tidak perlu saya laporkan, kan sudah diwakili oleh ketua umum,’’ tambahnya.
Wakil Sekjen DPP PD Angelina Sondakh mengatakan, semua yang dikatakan Nazaruddin melalui Blackberry Messenger tidak benar. ’’Semua yang dikatakan Nazaruddin tidak benar. Tapi, saya bisa memahami, karena kondisi psikologis Nazaruddin saat ini tentu terganggu,’’ katanya.

Kendati demikian, anggota Komisi X DPR ini mengakui bahwa pernyataan Nazaruddin terkait pertemuannya dengan Wahid Muharam memang benar. ’’Itu pertemuan silaturahmi saja. Pada waktu itu, menjadi kewajiban kami sebagai legislator dari PD bertemu eksekutif dari PD. Itu biasa dilakukan semua kader partai. Jadi, kami memang ditugaskan membangun komunikasi dengan eksekutif,’’ jelas Angelina.

Sementara itu Kementerian Hukum dan HAM mengaku siap menindaklanjuti permintaan Mutual Legal Assistance (MLA) antara negara ASEAN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dinilai perlu dilakukan sebagai upaya mencari tersangka kasus suap Nazaruddin. “Memang baru kemarin permohonan pencabutan paspor Nazaruddin. Kalau nanti KPK minta MLA, kita tindak lanjut lagi,”kata Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar  di kantornya kemarin.
Politikus PAN ini memaparkan, Indonesia telah menyetujui MLA bersama pemerintah Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Vietnam pada 29 November 2004. Kesepakatan MLA itu dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas lembaga penegak hukum dalam rangka penindakan tindak pidana transnasional.

Syarat dan ketentuan MLA diatur dalam UU Nomor 15 Tahun 2008. Dalam UU tersebut diatur tentang ruang lingkup bantuan yang bisa difasilitasi oleh kesepakatan multi negara tersebut sepert perampasan dan pengembalian harta kekayaan hasil tindak pidana dan pencarian dan identifikasi saksi dan tersangka.
Sementara itu KPK mengaku tidak terkejut dengan informasi Nazaruddin tidak di Singapura. Apalagi ada sejumlah fakta bahwa terpidana bisa dengan mudahnya berpergian ke luar negeri meskti tanpa paspor legal.
“Semua kemungkinan bisa terjadi. Orang di tahanan aja bisa ke luar negeri,” ujar Kepala Biro Humas KPK Johan Budi SP.

Dia mengakui, memulangkan pelaku tindak pidana di luar negeri tidak mudah. Meski begitu, ia optimistis bahwa komisinya bisa memulangkan Nazaruddin. Johan mengaku, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi resmi dari Kemenlu Singapura mengenai hal tersebut. “Informasi yang disampaikan Singapura itu penting agar KPK bisa berkoordinasi dengan Kemenlu,” katanya.(J22,K32,K24,J13-25,80)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/6 Juli 2011

0 komentar:

Posting Komentar