JAKARTA - Masih ingat kasus Prita Mulyasari, yang diperkarakan oleh RS Omni International Tangerang karena menulis keluhannya di internet? Kasus itu memasuki babak baru. Kemarin, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Prita Mulyasari bersalah. MA mengabulkan kasasi jaksa.
Putusan MA itu menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Mahkamah Agung dituding tidak konsisten dan mengabaikan rasa keadilan. Pasalnya, dalam perkara perdata, MA menjatuhkan vonis bebas pada tingkat kasasi. Pada vonis itu disebutkan Prita terbebas dari gugatan senilai Rp 20 miliar.
Menurut sumber di MA, Jumat (8/7), putusan kasasi yang menyatakan Prita bersalah itu dibuat oleh hakim Zaharuddin Utama, Salman Luthan, dan diketuai Imam Harjadi. Putusan bernomor 822 K/PID.SUS 2010 tersebut dijatuhkan dalam perkara tindak pidana informasi elektronik.
Perkara Prita masuk ke MA pada 12 April 2010, sedangkan tanggal putusan 30 Juni 2011. Dengan dikabulkannya kasasi jaksa, maka Prita harus dipidana. Namun MA tidak menjelaskan pidana yang harus dijalani ibu dua anak itu.
”Kalau lamanya pidana saya tidak tahu,” kata sumber itu.
Pada 29 Desember 2009, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memutus bebas Prita Mulyasari dari tuntutan jaksa enam bulan penjara. Alasan utamanya, karena unsur dakwaan pencemaran nama baik tidak terbukti. Ketua majelis hakim Arthur Hangewa saat itu menilai, unsur pencemaran nama baik yang didakwakan kepada Prita tidak tepat. Sebab, e-mail yang dikirim Prita yang kemudian menjadi dasar pengaduan pencemaran nama baik oleh RS Omni hanyalah surat keluhan seorang pasien tentang pelayanan di rumah sakit itu.
Kasus yang dialami warga Serpong, Tangerang itu mengundang keprihatinan publik sehingga melahirkan gerakan Koin untuk Prita yang berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 800 juta.
Berharap Tak Dipenjara
Prita Mulyasari berurai air mata saat mendengar kabar kasasi jaksa diterima oleh MA. Sambil menangis, dia berharap tidak akan lagi merasakan dinginnya lantai penjara.”Saya kaget, ini aneh sekali. Ada apa ini? Anak saya baru satu tahun, bagaimana kalau nanti saya masuk penjara lagi,” kata Prita sambil tersedu saat dihubungi, kemarin.
Prita mengaku tahu putusan kasasi itu setelah ditelepon Slamet Yuwono, pengacaranya dari kantor OC Kaligis. Menurut Prita, pengacaranya akan melakukan upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK).
Namun Prita bertanya-tanya, mengapa dalam perkara perdata MA memenangkannya, sedangkan dalam perkara pidana dia dinyatakan bersalah.
”Semua saya pasrahkan kepada Tuhan,” tuturnya sambil terus menangis.
Dia merasa dirinya sebagai rakyat kecil seolah menjadi korban pengalihan isu.
”Sudah dua tahun kasus ini berjalan, kok tiba-tiba begini. Ada apa ini? Apakah ini bentuk pengalihan isu?” ucapnya.
Slamet Yuwono menuding MA membuat vonis kontradiktif, karena dengan vonis tersebut berarti ada dua putusan yang bertolak belakang antara perkara pidana dan perdata. Pihaknya akan meneliti dulu isi putusan tersebut dan kemudian mengambil sikap untuk menempuh upaya hukum selanjutnya. ’’Kami akan
Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari menyesalkan putusan MA. Dia menilai MA mengabaikan rasa keadilan dan hanya mementingkan penegakan hukum positif.
”Saya merasa ada penzaliman. Menurut saya, MA mengabaikan rasa keadilan,” kata Eva di Gedung DPR, Jumat.
Padahal, lanjut Eva, ujung penegakan hukum positif adalah rasa keadilan. Ia mempertanyakan, mengapa hakim harus mendahulukan hukum positif bila rasa keadilan sudah ada.
”Ini kan perdebatan antara rasa keadilan dan hukum positif. Kalau logikanya rasa keadilan sudah tercapai, kenapa masih terjebak pada hukum positif,” kata politikus PDIP itu.
Kepala Hubungan Antar Lembaga MA, David Simanjuntak mengungkapkan, isi putusan kasasi kasus Prita akan diumumkan, Senin (11/7).
”Prita dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kalau isi putusannya saya belum tahu,” kata David.
Kepala Hubungan Antarlembaga MA, David Simanjuntak mengungkapkan, isi putusan kasasi kasus Prita akan diumumkan, Senin (11/7).
”Prita dikenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik, bukan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kalau isi putusannya saya belum tahu,” kata David. (D3,dtc-25,59)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/9 Juli 2011
0 komentar:
Posting Komentar