TAHUN 2011 ini, pemerintah pusat telah meminta seluruh pemerintah daerah menyediakan 20 persen anggaran untuk pembangunan infrastruktur. Padahal, daerah sudah menghabiskan 70 persen anggaran untuk belanja pegawai.
Untuk mendukung hal itu, Kementerian Keuangan (sebagai pengelola keuangan) bersama Kementerian Dalam Negeri mengimbau daerah selalu mencadangkan minimum 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk belanja modal. Permintaan itu juga ditujukan ke daerah-daerah baru hasil pamekaran, yang saat ini mengalokasikan banyak anggaran untuk pembiayaan rutin, seperti pembayaran gaji. Menteri Keuangan Agus Martowardojo menegaskan, pemerintah tak ingin daerah terus mengembangkan biaya-biaya rutin dan melupakan pembiayaan pembangunan infrastruktur dan belanja modal lain.
Hingga tahun 2011, pemerintah merasa kurang leluasa mengelola anggaran negara untuk mendanai kegiatan produktif karena ruang fiskal yang sempit, hanya sekitar 8 persen dari kapasitas anggaran pendapatan dan belanja nasional (APBN). Total pagu belanja negara dalam APBN 2011 Rp 1.229,6 triliun dan sebagian besar sudah dialokasikan untuk mendanai kegiatan belanja yang bersifat mengikat. Misalnya, ditransfer ke daerah Rp 393 triliun, bayar bunga dan utang pokok Rp 115 triliun, subsidi Rp 188 triliun, dana pendidikan Rp 240 triliun, dan bantuan sosial Rp 63 triliun.
Dari total belanja negara Rp 1.200 triliun, 92 persen sudah dialokasikan untuk belanja mengikat. Jadi dana yang betul-betul merupakan free untuk pembangunan baru, new initiative, tak lebih dari 8 persen. Itu untuk belanja infrastruktur guna mendorong pembangunan ekonomi.
Dengan kata lain, “kue anggaran” untuk pengelolaan pembangunan saat ini hanya 8 persen.
Data APBN 2011 yang ditransfer ke daerah memang hanya Rp 393 triliun. Namun jika memperhitungkan pos belanja lain yang juga dinikmati rakyat di seluruh Indonesia, sebenarnya total anggaran belanja negara yang mengalir ke daerah mencapai 70 persen. Sayang, alokasi belanja itu sebagian besar hanya untuk membayar gaji pegawai negeri sipil daerah (PNSD).
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/4 Juni 2011
0 komentar:
Posting Komentar