Selasa, 05 Juli 2011

Istri Bupati Tegal Jaminkan Diri

SEMARANG- Marhamah, istri Bupati Tegal Agus Riyanto, menjadi jaminan untuk mendapatkan penangguhan penahanan atas suaminya yang mendekam di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kedungpane Semarang sejak 28 Juni lalu. Kuasa hukum Agus Riyanto, Wilson Tambunan, menyatakan Marhamah siap menjaminkan diri demi terkabulnya penangguhan penahanan tersangka.

Surat permohonan telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi, Senin (4/7), yang diterima oleh Kajari Slawi. ”Klien kami tidak akan melarikan diri dari hukum. Istrinya, Ibu Marhamah, menjadi jaminan untuk itu,” ujar Wilson saat dihubungi, kemarin.

Selain berjanji tidak akan melarikan diri, lanjut Wilson, kliennya juga tidak akan menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan. Selain itu, yang bersangkutan masih dibutuhkan oleh masyarakat Kabupaten Tegal.
Dengan beberapa pertimbangan itu, dia berharap kejaksaan bisa mengabulkannya sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Wilson juga menyebut kliennya cukup kooperatif dalam pemeriksaan.

Sudah Lengkap

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Setia Untung Arimuladi menyebut permohonan penangguhan bisa diajukan karena hak setiap tersangka. Namun, Untung tidak menyatakan apakah permohonan tersebut akan dikabulkan atau tidak.

”Berkas Agus Riyanto sudah lengkap semua dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan. Hanya tinggal menunggu waktu yang tepat saja,” ungkap Untung.
Bupati Tegal diduga terlibat korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos). Penyelewengan penggunaan dana oleh tersangka mencapai Rp 1,73 miliar yang berasal dari APBD Tegal 2006-2007.

Dari proses penyidikan, dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran pengadaan tanah digunakan untuk kepentingan pribadi. Tersangka juga menggunakan dana senilai Rp 2,225 miliar dari uang pinjaman daerah dari Bank Jateng Cabang Slawi yang berada di rekening pribadinya.
Atas perbuatan tersebut negara dirugikan sekitar Rp 3,9 miliar.  (J14-65)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/6 Juli 2011

0 komentar:

Posting Komentar