Senin, 04 Juli 2011

Ijin Keluar Sehari Ditolak

PENGAJUAN ijin oleh Parade Nusantara untuk keluar dari tahanan selama sehari bagi Bupati Tegal H Agus Riyanto SSos MM, ditolak Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi. Padahal pengajuan ijin bagi Agus Riyanto yang saat sedang ditahan di LP Kedungpane Semarang itu, demi menjalankan tugasnya sebagai Bupati yang juga Kepala Daerah Kabupaten Tegal.
Pengajuan ijin tersebut agar Bupati Tegal dapat secara langsung meresmikan sejumlah proyek pembangunan monumental di Kabupaten Tegal yang telah selesai pengerjaannya. Yakni masjid Agung Slawi, Perpustakaan Daerah, dan Jalan Proklamasi Slawi.
Setelah permohonan ijin ditolak, Parade Nusantara kemudian meminta ijin untuk menggelar audensi terkait dengan kasus Jalingkos jilid 2 yang dirasakan janggal. Namun sayangnya, permohonan audiensi ini pun ditolak Kejari Slawi.
Menuai penolakan secara beruntun, Parade Nusantara pun kemudian berencana menduduki Kejari Slawi, Senin (11/7) besok. Rencana tersebut dilakukan demi meminta penjelasan terkait kedua penolakan Kejari tersebut.
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang OKK DPW Parade Nusantara Jateng, Urip Haryanto, yang didampingi Ketua Umum DPD Parade Nusantara Kabupaten Tegal, Akhmad Kusen atau yang biasa dipangil Sendi, kepada Radar, Senin (4/7).
Dikatakan Urip Haryanto, masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui kejelasan suatu perkara. Karena menurutnya, kasus Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) masih terdapat kasus yang dilewati. Yakni pengusutan terhadap Bank Jateng yang diketahui berperan dalam pengalihan uang pinjaman Pemkab ke rekening pribadi.
“Kami meminta ijin kepada Kepala Kejari Slawi, untuk menggelar audensi. Tujuannya agar Kejari dapat menjelaskan kepada masyarakat terkait kasus Jalingkos. Sehingga permasalahan menjadi terang. Kami ingin mendapatkan penjelasan itu, tapi kami ditolak karena dianggap kasus ini sedang berjalan. Untuk itu, hari Senin depan (11/7) kami akan menduduki Kejari untuk meminta penjelasan,” kata Urip tegas.
Ditambahkan, bahwa Parade Nusantara merupakan bagian dari masyarakat, dan kehadirannya ke Kejari bukan sebagai pembela Agus Riyanto. Melainkan ingin mengatahui dengan jelas kasus yang sekarang ditangani Kejari. Pihak berpendapat bahwa semestinya Kejari juga memeriksa Bank Jateng.
"Saat ketemu Kajari, kami sepertinya di posisikan sebagai pengacaranya AR (Agus Riyanto, red). Padahal posisi kami adalah sebagai bagian dari masyarakat. Masalah hukum AR adalah dengan pengacaranya. Dan maksud kami menyampaikan permintaan audensi itu karena kita memakai etika. Sementara penolakan kepada kami, katanya menyalahi etika,” ungkapnya.
AKAN DILIMPAHKAN
Kepala Kejari Slawi, Firdaus SH, menghargai permohonan ijin sehari oleh Parade Nusantara agar Bupati dapat meresmikan sejumlah proyek pembangunan. Namun, menurutnya, hal itu tidak bisa diterima lantaran demi lancarnya proses hukum yang sedang diajalaninya. Karena jika tersangka keluar sehari, maka dianggap akan mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Sementara peresmian tersebut, dapat diwakilkan kepada bawahannya.
Menurutnya, ijin itu bisa diterima, tergantung dari kepentigannya. Seperti menikahkan anak karena dia sebagai wali, atau yang lain yang betul-betul dapat dikabulkan. Sementara, minggu ini Kejari Slawi berencana melimpahkan kasus Jalingkos jilid 2 ini ke pengadilan Tipikor.
Kaitannya dengan penolakan Kejari kepada Parade Nusantara untuk melakukan audensi, menurut Kejari, karena proses kasus Jalingkos ini sedang berjalan. Dan pihaknya menyalahi etika, jika harus menjelaskan itu. Apalagi dari Kejari sedang mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait dengan kasus Jalingkos tersebut.
“Biarkanlah proses hukum ini berjalan. Apapun yang diinginkan masyarakat, sampaikanlah di pengadilan,” ungkapnya.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejari juga menjelaskan terkait dengan anggapan masyarakat dengan kejanggalan terhadap status penahanan Bupati yang merupakan tahanan titipan Kejari. Diakuinya, proses penyidikan kemarin memang dilakukan oleh Kejati, dan sebenarnya itu merupakan gabungan antara Kejati dan Kejari. Karena secara administrasinya masih dari Kejari Slawi, maka Bupati Tegal pun ditetapkan sebagai tahanan titipan Kejari Slawi.
“Setiap kasus korupsi, pelimpahan perkaranya dilakukan oleh Kejari setempat. Kalau mau yang sebenarnya, Bupati itu kemarin sebelum ke Kejati dibawa ke Kejari dulu. Namun karena jauh, kita yang kesana. Dan nanti akan kami limpahkan kasus ini ke pengadilan Tipikor,” jelasnya. (fat)

0 komentar:

Posting Komentar