SLAWI - Kasus korupsi Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) yang telah menyeret mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal, Edy Prayitno dan stafnya Budi Haryono ke jeruji besi, masih menyisakan persoalan.
Kerugian uang negara Rp 2,4 miliar yang dikorupsi dua terpidana itu belum dikembalikan. Hal itu membuat sejumlah pihak menduga money laundry (pencucian uang) terjadi dalam kasus tersebut.
”Kejari pernah menyatakan kedua terpidana telah bangkrut, sehingga tidak dilakukan penyitaan. Namun, kalau dilihat secara nyata, hartanya masih banyak. Beberapa saksi mata yang mengetahui aset Edy dialihkan ke kerabatnya. Money laundry sudah terjadi dalam kasus ini,” kata Koordinator Lembaga Nalar Terapan (Lentera) Kabupaten Tegal Akhmad Saefudin pada saat audiensi dengan Kapolres Tegal AKBP Nelson Perdamaen Purba SIK, kemarin.
Akhmad Saefudin dalam audiensi yang dihadiri empat pemilik tanah Jalingkos Desa Dukuh Salam, Kepala Desa Dukuh Salam, Aliansi Pergerakan Mahasiswa Tegal dan sejumlah LSM di aula Mapolres Tegal, itu menyatakan, selain adanya dugaan money laundry, beberapa proses hukum yang dilakukan Kejari Slawi dinilai terlewatkan. Di antaranya, adanya pengalihan nama milik warga Dukuh Salam yang sampai saat ini belum terbayar lunas dan tanda tangan fiktif.
ìKasus rekening fiktif di Bank Jateng juga belum terungkap,î ujar Akhmad Saefudin di audiensi yang dipimpin langsung Kapolres Tegal tersebut.
Belum Lunas
Dalam audiensi itu, pemilik tanah yang belum dibayar lunas menyampaikan keinginannya untuk segera mendapatkan haknya. ìSaya hanya mendapatkan Rp 147 juta. Padahal, kalau sesuai dengan dokumen pemkab, harusnya mendapatkan Rp 904 juta. Pada saat diberikan uang oleh Kepala Desa Dukuh Salam saat itu, yakni Almarhum Teguh menyatakan baru uang muka,î kata salah satu pemilik tanah, Sunarjo yang lahannya dijual ke Pemkab seluas 4.522 m2 itu.
Perwakilan Alinasi Pergerakan Mahasiswa Tegal Didi Kusaeri menjelaskan, pihaknya telah melakukan bedah kasus Jalingkos. Dalam bedah kasus itu muncul beberapa kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan Kejari. Alinasi pergerakan mahasiswa memandang perlu untuk melakukan pendampingan terhadap warga pemilik tanah tersebut.
îKami akan mengawal warga pemilik tanah hingga haknya terpenuhi,î tandasnya.
Sementara itu, Nelson mengatakan, pihaknya akan membuat tim khusus untuk mendalami kasus tersebut.
Data yang disampaikan pemilik tanah, LSM dan mahasiswa akan dijadikan dasar dalam mengungkap kasus tersebut. Namun, sebelumnya Polres akan berkoordinasi dengan Kejari. (H64-48)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/6 Juli 2011
0 komentar:
Posting Komentar