SLAWI – Gerakan yang dilakukan mahasiswa dalam kasus jalur lingkar kota slawi (jalingkos), di duga sudah melenceng dari independensi mahasiswa. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Firdaus Assayrozi.
Menurutnya, mahassiswa harusnya melakukan gerakan mengawal reformasi yang salah satunya adalah pemberantasan KKN, sementara mahasiswa yang tergabung dalam aliansi gerakan mahasiswa justru melakukan gerakan dan melakukan pernyataan di media, terkesan membela bupati. “Gerakan mahasiswa di Kabupaten Tegal, sepertinya sudah melenceng dari rel pemberantasan korupsi. Ini sangat disayangkan, bahwa gerakan mahasiswa tidak sadar telah ditunggangi orang lain. Padahal seharusnya karena kasus ini sudah ditangan penegak hukum, mahaiswa mendukung kejaksaan untuk mengusut tuntas kasus bukan malah mengalihkan opini,” katanya di ruang kerjanya dihadapan beberapa mahasiswa, Kamis (7/7).
Ia mengingatkan agar mahasiswa dapat berhati-hati melakukan sikap dalam kasus ini. Karena masalah ini banyak kepentingan dan diharapkan idealisme mahasiwa tetap dikedepankan. Karena dirinya belum melihat dan membaca statement mahasiswa di media untuk mendukung penegakan hukum. “Saya sebagai kakak dan pernah aktif di HMI, hanya sebatas mengingatkan saja. Agar teman-teman mahasiwa berhati-hati dalam bersikap,” ungkap politisi yang pernah aktif di HMI ini.
Sementara, koordinator Aliansi Mahasiwa, Didi Kusaeri, menanggapi pernyataan yang disampaikan Firdaus mengungkapkan, bahwa gerakan yang dilakukan mahasiswa adalah atas dasar kajian, sama sekali tidak tiba-tiba memberikan komentar di media. Dalam kontek kasus ini yang dilakukannya adalah memberikan advokasi terhadap warga yang belum terbayarkan haknya.
Menurutnya, ada dua point yang dilihat oleh teman-teman mahasiswa, yakni vonisnya Edi dan Budi masih terlihat ganjil, karena warga tidak menerima haknya. “Urusan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, kami sangat mendukung, tetapi warga yang belum terbayarkan juga perlu mendapatkan haknya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjut Didi, selain melaporkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan, nantinya juga pihaknya bersama teman-teman mahasiwa akan melakukan audensi ke pimpinan DPRD sebagai wakil rakyat, dengan melihat permasalahan di lapangan, karena biar bagaimanapun mereka adalah wakil rakyat. “DPRD adalah wakil rakyat, kami akan mempertanyakan ke pihak DPRD, adakah solusi yang terbaik agar warga yang teraniaya ini dapat menerima haknya sebagai pemilik tanah, dan kami secepatnya akan melakukan audensi,” pungkasnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/8 Juli 2011
Ia mengingatkan agar mahasiswa dapat berhati-hati melakukan sikap dalam kasus ini. Karena masalah ini banyak kepentingan dan diharapkan idealisme mahasiwa tetap dikedepankan. Karena dirinya belum melihat dan membaca statement mahasiswa di media untuk mendukung penegakan hukum. “Saya sebagai kakak dan pernah aktif di HMI, hanya sebatas mengingatkan saja. Agar teman-teman mahasiwa berhati-hati dalam bersikap,” ungkap politisi yang pernah aktif di HMI ini.
Sementara, koordinator Aliansi Mahasiwa, Didi Kusaeri, menanggapi pernyataan yang disampaikan Firdaus mengungkapkan, bahwa gerakan yang dilakukan mahasiswa adalah atas dasar kajian, sama sekali tidak tiba-tiba memberikan komentar di media. Dalam kontek kasus ini yang dilakukannya adalah memberikan advokasi terhadap warga yang belum terbayarkan haknya.
Menurutnya, ada dua point yang dilihat oleh teman-teman mahasiswa, yakni vonisnya Edi dan Budi masih terlihat ganjil, karena warga tidak menerima haknya. “Urusan penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan, kami sangat mendukung, tetapi warga yang belum terbayarkan juga perlu mendapatkan haknya,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, lanjut Didi, selain melaporkan ke pihak kepolisian dan kejaksaan, nantinya juga pihaknya bersama teman-teman mahasiwa akan melakukan audensi ke pimpinan DPRD sebagai wakil rakyat, dengan melihat permasalahan di lapangan, karena biar bagaimanapun mereka adalah wakil rakyat. “DPRD adalah wakil rakyat, kami akan mempertanyakan ke pihak DPRD, adakah solusi yang terbaik agar warga yang teraniaya ini dapat menerima haknya sebagai pemilik tanah, dan kami secepatnya akan melakukan audensi,” pungkasnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/8 Juli 2011
0 komentar:
Posting Komentar