Rabu, 20 Juli 2011

DPR Dijatah Sekitar Rp 9 Miliar

JAKARTA - Aliran dana terkait suap proyek pembangunan wisma atlet untuk SEA Games di Palembang terus berkembang. Dalam sidang dengan terdakwa Mindo Rosalina Manulang terungkap, DPR dijatah 5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 191,635 miliar atau sekitar Rp 9 miliar.

Jaksa Agus Salim yang membacakan dakwaan terhadap Rosa menyatakan, terdakwa melakukan pertemuan dengan Muhammad Nazaruddin dan karyawan PT Permai Grup membicarakan pembagian fee proyek pembangunan wisma atlet dan gedung serba guna dengan prosentase. Dalam pembagian tersebut, PT Permai Grup (induk perusahaan PT Anak Negeri) memperoleh fee 18 persen.

‘’Nilai tersebut setelah dikurangi PPn dan PPh, dengan perincian, yaitu 4 persen untuk daerah, 5 persen untuk Senayan/DPR RI, dan 9 persen untuk Grup Permai,’’ kata Jaksa Agus Salim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (20/7).


Surat dakwaan juga menyebutkan bahwa Rosa bertindak sebagai perantara dalam kasus penyuapan ini. Perempuan berambut pendek itu telah dipercaya oleh Nazaruddin selaku atasannya di PT Anak Negeri untuk mengawal keikutsertaan PT DGI dalam proyek pembangunan wisma atlet senilai Rp 191,6 miliar.
Setelah berhasil dimenangkan sebagai pemenang proyek, PT DGI memberikan uang kepada Sesmenpora Wafid Muharam sebagai komisi.

Komisi berupa cek senilai Rp 3,2 miliar itu diberikan oleh Idris didampingi oleh Rosa . Penyerahan cek dilakukan pada 21 April 2011 di ruangan Sesmenpora di lantai tiga gedung Kemenpora Senayan, Jakarta Pusat.

Rosa juga didakwa memberikan suap berupa cek senilai Rp 4,43 miliar kepada Nazaruddin. Pemberian uang itu dinilai melawan hukum karena Nazaruddin menjabat sebagai anggota DPR yang dilarang menerima imbalan atau sesuatu.
“Terdakwa memberi sesuatu berupa tiga lembar cek yang seluruhnya senilai Rp 3,2 miliar dan empat lembar cek senilai Rp 4,43 miliar kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ujar Agus.

Terkait proyek tersebut, kata Agus, Rosa ikut mendapat jatah 0,2 persen atau sekitar Rp 380 juta. “Untuk terdakwa sendiri sejumlah 0,2 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi Ppn dan Pph,” katanya.
Rosa didakwa telah melakukan tindak pidana suap terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games 2011 dan gedung serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Rosa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b subsider Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal yang didakwakan terhadap Rosa sama dengan yang didakwakan terhadap Manager Pemasaran PT DGI, Mohammad El Idris.

Mengacu kepada dakwaan, Rosa terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp 250 juta. “Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata jaksa Agus.

Selama duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rosa terlihat gugup. Dia bahkan sempat diminta lebih tenang oleh Ketua Majelis Hakim, Suwedya. “Saudara supaya lebih tenang saja,” kata Suwedya.

Saat akan berkonsultasi soal pengajuan nota keberatan, Rosa mendatangi kursi kuasa hukumnya. Matanya terlihat sembab. Melihat kondisi ini, Suwedya berinisiatif untuk melemparkan sedikit lelucon. Namun, usaha itu tidak berhasil. Tidak ada senyum sedikit pun dari raut wajah anak buah Muhammad Nazaruddin ini.
“Saudara terdakwa kenapa wajahnya suntuk sekali?” tanya Suwedya.
Tak ada jawaban yang keluar dari mulut Rosa. “Pada prinsipnya, majelis tidak senang kalau terdakwa tidak bisa membela diri,” kata hakim.

Sidang akan dilanjutkan Jumat, 22 Juli mendatang, untuk mendengarkan nota keberatan terdakwa Mindo Rosalina Manulang. Tanggal 24 Juli giliran jaksa yang akan menanggapinya.
Usai sidang, Rosa membantah pernah menerima uang terkait pembangunan wisma atlet.  ëíNgga ada, satu rupiah pun yang saya terima,íí tegasnya.

Menurut Rosa, dirinya hanya menjalankan arahan dari mantan atasannya di PT Anak Negeri, Muhammad Nazaruddin. “Pesan dari Pak Nazar apa, ya saya sampaikan ke PT DGI. Pesannya PT DGI apa saya sampaikan ke Pak Nazar. Pesannya Pak Wafid apa, ya saya sampaikan ke Pak Nazar dan Pak Idris. Jadi, saya kalau boleh dibilang menyampaikan pesan ke mereka-mereka ini gitu loh,” ujar Rosa.

Rosa juga menolak jika dirinya disebut sebagai perantara dalam kasus suap pembangunan wisma atlet. Perempuan kelahiran Dolok Sanggul itu menyatakan merasa dikorbankan oleh Nazaruddin. ëíSaya dikorbankan,íí katanya.
Terkait kasus wisma atlet pula, Nazaruddin kerap melontarkan bola panas dari tempat persembunyiannya. Dia menuding Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga pernah menikmati uang dari proyek yang pernah dia garap. Rosa yang pernah jadi orang dekat Nazaruddin mengamini ucapan bosnya itu. “Memang ada (aliran dana untuk Anas),” kata Rosa sambil meninggalkan gedung Pengadilan Tipikor.

Tantang Nazaruddin

Tudingan tersebut dibantah Anas, yang menyebut apa yang disampaikan Nazaruddin adalah fitnah. Anas menantang Nazaruddin bila punya data dirinya terkait kasus korupsi, silakan pulang ke Tanah Air dan lapor ke KPK.
“Tudingan Nazaruddin, urusannya saja saya tidak tahu, apalagi terima uangnya. Kalau ada datanya, tinggal bawa saja ke KPK, bawa itu buktinya,” kata Anas kepada wartawan di rumahnya, Jl Teluk Semangka C4, Jakarta, Rabu (20/7).
Dalam kesempatan itu Anas menemui wartawan di teras rumahnya yang berlantai dua. Rumah bercat krem ini berpagar hitam dan ada pos satpam di dekat gerbang. Anas yang mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana hitam.

Anas juga menegaskan agar Nazaruddin lebih baik pulang ke Indonesia. Jangan main tuduh dan bersembunyi di luar negeri, tuduhannya itu bukan sembarangan. “Pulang ke Indonesia bawa bukti ke KPK, selesai urusannya,” tegas mantan ketua HMI tersebut.

Dalam sesi wawancara dengan Metro TV, Selasa (19/7) sore, Nazar berapi-api membeberkan peranan Anas dalam kasus dugaan suap Kemenpora. Nazar juga menceritakan aliran dana saat Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun lalu yang memenangkan Anas.

Anas menuding nyanyian Nazaruddin yang menyerang dirinya disetir pihak lain. Tujuannya untuk menyudutkan dan merusak reputasi dirinya. “Saya makin yakin dia digunakan pihak lain untuk kepentingan politik dan merusak nama saya. Saya meyakini itu sebagai serangan politik, yang dikatakan dia bukan fakta, tapi halusinasi. Cerita karangan fitnah yang tidak ada dasarnya,” tegasnya.

Namun, Anas tidak bersedia menyebutkan pihak yang mengendalikan Nazaruddin.
Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat merasa prihatin dengan serangan-serangan yang dialamatkan kepada Anas Urbaningrum. Marzuki menyarankan agar Ketua Umum PD itu berani melawan.
“Fokus saja menghadapi Nazar, lawan dan harus berani tampil,” tegas Marzuki kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/7).

Menurut Marzuki, Anas saat ini terkesan menunggu-nunggu untuk melawan semua serangan Nazaruddin. Menurutnya, Anas terlalu banyak pertimbangan dalam menanggapi setiap tudingan dari mantan bendahara umum PD itu.
“Saya yakin dia punya pertimbangan, karena kalau orang politik kan tahu momentum. Dia kan paham politik dan saya yakin dia tahu apa yang harus dilakukan,” katanya. (J13,dtc-35)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/21 Juli 2011

0 komentar:

Posting Komentar