Sabtu, 23 Juli 2011

Permohonan Pembantaran Bupati Tegal Ditolak

Semarang, CyberNews. Permohonan pembantaran kuasa hukum Bupati Tegal Agus Riyanto ditolak oleh majelis hakim. Dalam persidangan kedua dengan agenda pembacaan eksepsi (nota keberatan) yang dipimpin oleh hakim Noor Eddyono, terdakwa dinilai masih cukup kuat dan sehat dalam menjalani persidangan Tipikor di Semarang, Rabu (20/7).
Hasil pemeriksaan dokter LP juga tidak merekomendasikan terdakwa dirujuk ke rumah sakit di luar rutan. Hakim mengungkapkan, hasil laboratorium CITO juga menunjukkan tipus negatif, meski kadar trigliserid Agus sedikit mengalami kenaikan.
Noor menilai kondisi terdakwa cukup sehat. Sebab, porsi pembacaan eksepsi yang seharusnya dilakukan penasehat hukum, sebagian besar dibacakan terdakwa.
"Walaupun terdakwa merasa kurang sehat, tetapi melihat nota keberatan yang dibacakan langsung oleh yang bersangkutan, kami menilai terdakwa tidak perlu dibantarkan karena kondisinya tidak darurat," jelas Noor Eddyono.
( Modesta Fiska / CN33 / JBSM )
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/20 Juli 2011

0 komentar:

Posting Komentar