Minggu, 17 Juli 2011

Pansus Tolak Pajak Warteg

MENYIKAPI rencana penerapan pajak kepada Warung Tegal (Warteg) dan Pedagang Kaki Lima (PKL), yang dimasukkan dalam daraf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pajak daerah.
Sejumlah anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Tegal, yang sedang menyelesaikan pembahasan raperda menolak rencana tersebut. Pasalnya, penerapan pajak bagi Warteg dan PKL dinilai memberatkan.
Menurut anggota Pansus IV DPRD, H Harun Abdi Manap SH, sesuai draf raperda pajak daerah yahg diajukan Pemkot, salah satunya membahas pajak bagi Warteg dan PKL. Menyikapi usulan itu, pihaknya bersama beberapa anggota Pansus menolak keras. Sebab sama saja mengulang langkah konyol yang dilakukan Pemprop DKI.
"Secara prinsip kami sepakat dengan tujuan Pemkot, mendongkrak atau menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD, red), melalui pemaksimalan pajak. Tapi bukan berarti PKL dan Warteg dijadikan salah satu objek, guna peningkatan PAD melalui penerapan pajak. Kalau penerapan pajak Warteg dan PKL, kami menolak keras. Namun apabila retribusi, kami mendukung."
Sementara Wali Kota Tegal H Ikmal Jaya SE Ak menegaskan, Pemkot tidak akan menarik pajak bagi PKL maupun Warteg, namun sebatas retribusi. Jika soal rencana kenaikan retribusi memang ada. Sebab selama ini retribusi untuk PKL, termasuk Warteg di Kota Tegal tergolong minim, hanya Rp500 per hari. Nilai itu jauh lebih kecil, apabila dibandingkan dengan daerah sekitar yang menerapkan retribusi untuk PKL Rp1.500 sampai Rp3.000 per hari.
"Kami pastikan tidak ada penerapan pajak bagi Warteg dan PKL, dalam Raperda pajak daerah. Kalau soal rencana kenaikan retribusi memang ada, namun untuk besarannya kami bahas dengan Pansus DPRD," ungkap Ikmal. (hun)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/17 Juli 2011

0 komentar:

Posting Komentar