Selasa, 19 Juli 2011

PT SNJM Di Deadline 30 Hari

WARUREJA - PT Sahabat Nelayan Jaya Mandiri (PT SNJM) yang berlokasi di jalur Pantura Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, diberi peringatan oleh Komisi III DPRD Kabupaten Tegal dan Badan Lingkungan Hidup (BLH), Senin (18/7) siang. Peringatan keras yang diberikan lembaga dan instansi saat melakukan sidak ini, lantaran pihak pabrik tidak memiliki dokumen mengenai limbah cair sesuai aturan yang ada. Terutama, tidak memiliki dokumen upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan (UKL-UPL).   "Kami berikan deadline selama 30 hari kepada pabrik untuk secepatnya mengurus dokumen yang belum lengkap. Jika tidak dilakukan, kami akan memberikan teguran kembali," kata Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Tegal, Yuswan, di lokasi pabrik.
Setelah mengurus dokumen, lanjut Yuswan, harus ada uji lab dari dinas terkait lebih dulu. Menurutnya, pabrik tidak boleh beroperasi sebelum uji lab tersebut menyatakan positif.  "Syarat baku harus dipenuhi," tegasnya.
Kepala BLH Kabupaten Tegal, Ir Hajjah Khofifah, melalui Kepala Bidang Perusakan Lingkungan, Drs Sri Wahyuningsih, menjelaskan, siapapun orangnya yang terbukti membuang limbah cair harus memiliki ijin. Terlebih jika limbah tersebut berskala besar. Menurutnya, peraturan tersebut mengacu pada UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.  "Limbah cair berskala besar wajib diolah melalui IPAL. Dan itu pun harus memiliki ijin pembuangan limbah cair (IPLC). Sementara ini, PT SNJM belum memilikinya," paparnya.
Kendati pabrik sudah memiliki IPAL representatif, namun kata Wahyu, belum sesuai aturan yang ada. Alasannya, karena pabrik belum memiliki dokumen persyaratan yang baku. Untuk itu, pihaknya meminta, agar pabrik secepatnya mengajukan dokumen tersebut. Dia menambahkan, proses pembuatan ijin berkisar antara satu bulanan. "Pembuatan ijin limbah sekitar 30 hari," ucapnya.
Sementara itu, Bagian Oprasional Limbah cair PT SNJM, Iksan mengakui ada beberapa dokumen persyaratan yang belum dilengkapinya. Untuk itu, pihaknya bakal melengkapi secepatnya sesuai anjuran dari dinas dan DPRD setempat. Selain itu, guna menyelesaikan persoalaan ini, pihak pabrik juga bakal mendatangkan konsultan. "Sebelum pabrik beroperasi, kami akan melengkapi segala dokumen yang masih kurang," tegasnya. (yer)  
http://www.radartegal.com/18 Juli 2011

0 komentar:

Posting Komentar