Rabu, 21 September 2011

Pasien Kurang Mampu Wajib Didata

SLAWI - Ketua Yayasan Permatasari Semarang, Endang Sri Sarastri saat menyaksikan operasi bibir sumbing gratis di RSI PKU Muhammadiyah Singkil, Kabupaten Tegal, kemarin, meminta kepada Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) agar terus aktif dalam mendata pasien yang kurang mampu secara ekonomi di wilayahnya masing-masing.  "Keberadaan mereka masih cukup banyak yang belum terdata. Karena itu, TKSK harus lebih tanggap akan hal tersebut," katanya, kemarin.
Endang yang juga mengelola rumah sakit khusus bedah tersebut, secara khusus mengucapkan terima kasih kepada para TKSK yang telah menjaring puluhan pasien untuk diobati secara gratis, khususnya penderita kelainan bibir sumbing dan langit-langit.  "Kami merasa bangga dengan kinerja TKSK dan berharap agar terus proaktif untuk mendata pasien-pasein kurang mampu lainnya," terangnya.
Menurut dia, penderita kelainan bibir sumbing, sebaiknya sudah harus dioperasi pada usia tiga bulan. Itu dilakukan agar proses penyembuhan luka akibat operasi bisa berjalan lebih baik dan sempurna.  "Penderita bibir sumbing biasanya mengalami minder dalam bergaul. Mereka sebaiknya dioperasi pada usia tiga bulan agar penyembuhan lukanya bisa berjalan dengan baik," himbaunya.
Meski demikian, penderita bibir sumbing yang berusia dewasa juga masih bisa dioperasi. Disebutkan, operasi bibir sumbing merupakan operasi bedah plastik rekonstruksi yang harus dilakukan untuk mengobati cacat bawaan.
Dia menjelaskan, bibir sumbing disebabkan karena beberapa faktor. Faktor yang paling dominan diantaranya yaitu karena kurang gizi saat bayi masih dalam kandungan.  "Oleh karena itu, kami mengimbau kepada kaum ibu yang sedang hamil muda agar memperhatikan asupan gizi untuk kesehatan sang bayi," kata dia menambahkan. (yer)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar