Rabu, 11 Januari 2012

Upaya Pencegahan KKN di Pemkab Tegal

SELURUH Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Tegal, secara serius berupaya mengatasi persoalan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Seluruh SKPD memiliki komitmen yang tinggi untuk memberantas KKN di lingkungan Pemkab Tegal. Hal itu diwujudkan dalam kesepakatan atau komitmen. Yakni berupa penandatangan “Pakta Integritas” sebagai upaya pencegahan KKN untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh lapisan masyarakat.
Pakta Integritas ditandatangani oleh 54 SKPD yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, 12 dinas, 8 badan, 5 kantor, 18 kecamatan, 6 kelurahan, RSUD Dr Soesilo Slawi, RSUD Suradadi, dan Inspektorat.
Acara yang digelar di ruang rapat bupati tersebut, Selasa (10/1) kemarin, bertajuk Penandatangan Pakta Integritas sekaligus Penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD, dan Buku Pedoman Pelaksanaan APBD tahun 2012.
Sebelum dilakukan pendatanganan, Wakil Bupati Tegal, H Moch Hery Soelistiyawan SH MHum, mengatakan, bahwa APBD Kabupaten Tegal tahun anggaran 2012 dapat ditetapkan tepat waktu. Oleh karenanya, dia meminta kepada semua kepala SKPD untuk konsisten dengan tahapan selanjutnya dalam melaksanakan kegiatan, baik itu kegiatan yang bersifat fisik maupun non fisik. Sehingga, manfaatnya dapat segera dirasakan.
“Secara teknis, pedoman pelaksanaan APBD sudah ditetapkan dengan Perbup nomor 60 tahun 2011 tertanggal 7 Desember 2011. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi SKPD untuk menunda pelaksanaan kegiatan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
Sementara itu, lanjut Hery, ada hal baru dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2012, yaitu adanya Pakta Integritas sebagai pernyataan yang berisi kesanggupan dari masing-masiang kepala SKPD.
Dia menjelaskan, pernyataan dalam Pakta Integritas tersebut antara lain memuat bahwa setiap pimpinan SKPD bertindak atas nama sendiri menyatakan, akan melaksanakan kegiatan sesuai peruntukannya mendasarkan pada prinsip pengelolaan keuangan yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efesien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.
Kedua, lanjut Hery, tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketiga, akan melaksanakan kegiatan tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan manfaat, serta tertib administrasi. Dan keempat, Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam Pakta Integritas, bersedia menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara, Kepala Dinas Pendapatan Pengeloaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Tegal, Budhiharto, yang ditunjuk sebagai ketua panitia acara, mengatakan, Perda Kabupaten Tegal tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2012 ditetapkan 27 Desember 2011. Hal ini berarti, penetapan APBD Kabupaten Tegal 2012 sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2006, dimana APBD selambat-lambatnya ditetapkan ranggal 31 Desember tahun sebelumnya.
“Atas prestasi tersebut, kami sampaikan terima kasih kepada semua SKPD atas kerjasamanya. Karena ini merupakan kerja kolektif kita semua. Semoga pelaksanaan APBD tahun 2012 kali ini berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat guna,” katanya.
Secara terpisah, anggota DPRD Kabupaten Tegal, Wahidin, menyampaikan selamat dan salut atas penandatangan Pakta Integritas yang dilakukan oleh SKPD di Kabupaten Tegal. Ini merupakan terobosan baru yang dilakukan agar Pemkab bersih dari KKN.
“Salah satu daerah pernah melakukan komitmen Pakta Integritas, dan hasilnya sampai sekarang daerah tersebut bersih dari KKN. Mudah-mudahan dengan penandatanganan Pakta Integritas, di Kabupaten Tegal ini bisa terlaksana sesuai dengan harapan,” ungkapnya. (fatkhurohman)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Upaya-Pencegahan-KKN-di-Pemkab-Tegal.html

0 komentar:

Posting Komentar