Selasa, 18 September 2012

Upaya Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kerusakan lingkungan hidup, adalah perubahan terhadap sifat hayati lingkungan hidup yang melampaui kriteria baku kerusakan. Pemkab melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) berupaya keras meminimalisasi hal itu. Seperti apa ?

LAPORAN : HERMAS PURWADI
POTENSI sumber daya alam lingkungan hidup yang dimiliki Kabupaten Tegal, cukup luar biasa. Hal tersebut masih memantik permasalahan lingkungan hidup yang sangat kompleks baik pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup. Pencemaran lingkungan hidup terkait dengan dimasukkannya zat atau enegi lain ke dalam kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu yang ditetapkan.
Sesuai dengan Peraturan Bupati Tegal nomor 14 tahun 2008 Badan Lingkungan Hidup (BLH) dibebani tugas untuk mengkoordinasikan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, sekaligus mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan dan pengawasan penegakan hukum lingkungan.
Kepala BLH Kabupatena Tegal, Ir Khoffifah MM, melalui  Kabid PKL, Dra Suciati, mengakui banyak potensi dan masalah yang kini dihadapi terkait upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. "Sedikitnya ada sepuluh potensi yang kita miliki bersinggungan dengan permasalahan. Sebut saja potensi luas lahan yang kita miliki sekitar 87.879 ha yang terbagi atas lahan tanah pertanian atau sawah dan perkarangan, hutan, perkebunan, dan lainnya kini mulai berkurang karena telah beralih fungsi lahan. Disamping itu berkurangnya kesuburan tanah karena kegiatan pertanian yang tidak ramah lingkungan," terangnya.
Potensi yang sama juga terjadi di sektor bahan tambang, sumber air laut, kawasan hutan, kawasan ruang terbuka hijau, keanekaragaman hayati, Daerah Aliran Sungai (DAS), daerah rawan bencana, hingga pencemaran.
"Kami berupaya melakukan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan terhadap usaha atau kegiatan yang diperkirakan berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Selebihnya, kami juga melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui beberapa program kegiatan," tuturnya.
Semisal terkait program pengendalian pencemaran dan pengrusakan lingkungan dilakukan melalui kegiatan pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan kegiatan orientasi Amdal. Begitu juga pada program perlindungan dan konservasi sumber daya alam serta peningkatan pengendalian polusi.
"Fakta dilapangan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup diakibatkan oleh manusia dan alam. Dimana para pelaku usaha dilapangan belum menerapkan sepenuhnya apa yang diamanatkan dalam dokumen sehingga menimbulkan permasalahan lingkungan," katanya.
Disini pihaknya mencoba mengeluarkan kebijakan prioritas untuk meminimalisasi hal tersebut lewat langkah regulasi yang berorientasi pada upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup baik dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat. Dimana regulasi itu diwujudkan dalam bentuk aturan berbagai macam Perbup dan Perda ditingkat kabupaten, peratuan pemerintah, keputusan menteri, hingga peraturan Pemprov untuk regulasi pusat dan provinsi.
Diakuinya, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan. (*) 
Sumber berita : http://www.radartegal.com/index.php/Upaya-Perlindungan-dan-Pengelolaan-Lingkungan-Hidup.html

0 komentar:

Posting Komentar