Slawi, CyberNews. Bupati Tegal H Agus Riyanto SSos MM merasa gerah atas desakan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah agar segera menetapkan dirinya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos).
Sebab, proses hukum atas perkara tersebut masih terus berjalan. “KP2KKN tahu apa. Tolong sampaikan salam saya kepada mereka (KP2KKN-),” kata Bupati Agus Riyanto menanggapi pernyataan komite itu atas tindak pidana korupsi proyek Jalingkos tahun 2006 dan 2007 dengan pagu anggaran Rp 15 miliar tersebut.
Pihaknya mengaku tak mengerti alasan KP2KKN terus mendesak Kejati Jateng. Sementara, Agus Riyanto sendiri tak kenal dengan para anggota komite tersebut. Dia juga siap diajak audiensi maupun berdialog terkait dengan persoalan itu. Sebagai informasi, perkara korupsi ini telah menjerat mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal Edy Prayitno SH MHum dan bekas anak buahnya, M Budi Haryono.
Edy Prayitno SH MHum divonis lima tahun enam bulan dalam sidang kasus korupsi Jalingkos di Pengadilan Negeri (PN) Slawi, hari Jumat, 9 November 2009 lalu. Ia juga diminta membayar denda Rp 200 juta subsider satu tahun, serta mengganti kerugian negara Rp 1,49 miliar. Sementara, Budi Haryono divonis empat tahun dan didenda Rp 200 juta subsider satu tahun. Selain itu juga diminta mengganti kerugian negara Rp 750 juta lebih.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng sebelum persidangan Edy Prayitno dan Budi Haryono digelar, kerugian negara dalam korupsi Jalingkos ini mencapai Rp 2,24 miliar. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Jateng kembali meminta BPKP Jateng untuk mengaudit kerugian negara dalam perkara ini. Sebab, perkara ini ada perkembangan baru dan dugaan nilai korupsinya lebih besar.
Sekretaris KP2KKN Eko Haryanto berpendapat, Kejati sebetulnya sudah dapat menentukan nama-nama tersangka, tanpa perlu menunggu audit kerugian negara dari BPKP selesai. Eko berargumentasi, jika Kejati sudah berani menetapkan perkara ke penyidikan, berarti unsur tindak pidana korupsinya, baik pelanggaran hukum dan kerugian negara sudah terpenuhi.
0 komentar:
Posting Komentar