SEMARANG - Bupati Tegal Agus Riyanto resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana pembangunan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) 2006-2007. Ia dituduh menjadi aktor intelektual penyimpangan hingga mengakibatkan kerugian negara Rp 3,955 miliar.
Proyek Jalingkos yang menelan dana Rp 15 miliar dari APBD tersebut, rencananya sepanjang 17,5 km dengan lebar 11 meter. Proyek yang sudah dikerjakan sejak 2006 lalu itu dibangun melalui rute Desa Dukuh Salam, Kalisapu, Procot, Kendalserut, Curug, dan Penusupan.
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Salman Maryadi, Rabu (20/9) mengungkapkan, pihaknya sudah mengirimkan izin pemeriksaan tersangka ke presiden. Permohonan izin pemeriksaan dimohonkan melalui Kejaksaan Agung. “Itu izin pemeriksaan terhadap AR (Agus Riyanto, red), bupati Tegal, selaku tersangka. Sudah kami kirimkan sekitar tiga pekan,” ujar dia.
Salman ketika mengumumkan hal tersebut di kantor Kejaksaan Tinggi, didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Untung Setia Arimuladi dan Koordinator Satgad Khusus Tindak Pidana Korupsi Kejati Jateng Gatot Guno Sembodo.
Menurut Salman, bupati Tegal itu disangka menyalahgunakan dana yang harusnya untuk kepentingan Jalingkos dari APBD 2006 senilai Rp 1,73 miliar dan dana pinjaman Pemkab Tegal kepada Bank Jateng Cabang Slawi senilai Rp 2,225 miliar. “Dengan demikian, yang diduga dikorupsi menjadi hampir Rp 4 miliar itu tadi.”
Dia menjelaskan, dari pengajuan anggaran APBD 2006 Rp 15 miliar, yang terealisasi Rp 8 miliar. Dari dana itu, senilai Rp 1,73 miliar diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, 29 Januari 2007, Pemkab Tegal mengajukan pinjaman Rp 5 miliar kepada Bank Jateng untuk pembebasan lahan Jalingkos di Desa Kendalserut dan Desa Dukuh Salam, yang akan berakhir Juli 2007. Dari permohonan itu, pinjaman hanya terealisasi Rp 3,395 miliar.
Pinjaman itu, menurut Kajati, tidak dimasukkan ke kas daerah. Namun, atas inisiatif bupati Tegal, dimasukkan ke dalam rekening pribadi M Budi Haryono, staf Bagian Agraria Setda Kabupaten Tegal, salah seorang terpidana kasus Jalingkos. Selanjutnya, dari jumlah itu, senilai Rp 2,225 miliar diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi tersangka Agus.
Ia tidak menjelaskan kepentingan pribadi tersangka dimaksud. “Intinya kepentingan pribadi AR-lah,” ujar dia.
Budi Haryono sendiri sudah divonis empat tahun penjara oleh PN Slawi dalam kasus sama. Selain Budi Haryono, PN Slawi juga memvonis Kepala Bagian Agraria Setda Kabupaten Tegal, Edi Prayitno dengan hukuman lima tahun penjara.
Di pengadilan, Edi Prayitno alias Edi Jayeng juga sempat mengeluarkan testimoni bahwa dirinya hanya disuruh Bupati Agus Riyanto. Penyidik Kejati juga sudah memeriksa Edi di ruang sel tahanan Kejari Slawi pada 31 Maret 2010. Penyidik sudah mengamankan bukti-bukti berupa kuitansi aliran dana kasus korupsi Jalingkos yang diterima bupati Tegal dan Asisten I, Haron Bagas Prakosa.
Salman mengakui penetapan tersangka terhadap Agus itu memang cukup lama dan sempat membuat ragu beberapa pihak. Alasannya, dalam menyidik memang harus menemukan alat bukti yang cukup dan matang, sehingga kekuatannya tak dapat digoyahkan lagi.
Kabar penetapan Bupati Tegal H Agus Riyanto menjadi tersangka ini cepat menyebar di kalangan anggota DPRD dan pejabat pemerintah kabupaten. Informasi tersebut langsung menjadi bahan pembicaraan mereka yang sedang rehat, usai mengikuti halalbihalal bersama di Gedung Paripurna, Senin (20/9).
Agus Riyanto enggan memberikan komentar. Dia hanya memberikan penjelasan mengenai keberadaannya di Solo lewat pesan singkat SMS, “Saya ada undangan di UNS Solo, Mas”.
Diperoleh informasi, Agus ke Solo untuk memenuhi undangan Universitas Negeri Sebelas Maret. Dia diminta menjadi narasumber dalam kuliah umum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik.
Keterangan tersebut dibantah Humas UNS, Bachtiar.
”Hari ini (kemarin, Red) tidak ada agenda acara di luar kegiatan Pemilu Raya untuk Pemilihan Rektor,” katanya, semalam.
Sumber Berita : Suara Merdeka, 21 September 2010
Minggu, 22 Mei 2011
Bupati Tegal Ditetapkan Sebagai Tersangka
20.57
Slawi Ayu Cybernews, Terbit pada tanggal 10 April 2011
0 komentar:
Posting Komentar