PANGKAH - Sejumlah guru yang ada di tiga sekolah dasar masing-masing SDN Penusupan 01 dan 02 serta SDN Dukuhjati 02 Kecamatan Pangkah, belakangan ini resah. Hal itu terjadi akibat pemotongan gaji mereka sebagai kompensasi atas pinjaman uang di Bank Syariah Mandiri oleh bendahara gaji UPTD Dinas Dikpora setempat, namun belum juga disetorkan ke bank yang bersangkutan.
Kecurigaan sejumlah pengajar menduga uang potongan gaji untuk angsuran pinjaman ke bank tersebut, justru dipergunakan oleh bendahara gaji terlebih dahulu untuk kepentingan pribadi.
Mencuatnya informasi tersebut membuat Kepala UPTD Dinas Dikpora Pangkah, Teguh Herdi Sancoyo Spd MM, turun langsung dan berupaya mengkonfrontir hal tersebut pada bendahara gaji yang juga staff adminstrasi UPTD, Aenur Rahmi.
"Setahu saya, semestinya kalau pinjaman guru tersebut maka proses pembayarannya langsung melalui pemotongan gaji. Dan seharusnya, satu hari harus clear (selesai, red), bila pemotongan gaji untuk angsuran pinjaman bank tersebut dilakukan oleh bendahara gaji," ujarnya Senin (23/5).
Dia tak menampik dengan adanya kemudahan kredit yang ditawarkan bank belakangan ini, membuat intensitas guru dalam mengajukan pinjaman turut meningkat. Dan dia yakin bila peminjaman yang dilakukan pihak pengajar tersebut dalam pelunasan angsuran melalui pemotongan gaji, sebenarnya permasalahan tunggakan ke bank tidak perlu terjadi.
Tak berselang lama, bendahara gaji yang ditunggu pihak UPTD datang juga dan langsung didudukkan di ruang tamu kantor untuk dimintai keterangan seputar kebenaran informasi yang beredar dilapangan.
Bendahara gaji, Aenur Rahmi, membantah bahwa potongan gaji guru untuk setoran ke Bank Syariah Mandiri tertunda pembayarannya. "Saat ini pembayaran setoran ke bank tersebut sudah rampung. Memang pinjaman guru ke bank tersebut tidak tetap waktunya. Saya akui sempat terjadi ketersendatan pembayaran angsuran ke bank tersebut sejak tiga bulan lalu. Ini lantaran saya disibukkan dengan permasalahan UN, sehingga tidak sempat berkosentrasi melakukan pembayaran setoran ke bank," tegasnya.
Dia yang mengaku sebagai pejabat baru awalnya tidak mengetahui bahwa di UPTD sudah bergulir pinjaman kredit yang dilakukan kolektif oleh seorang guru. Teguh sendiri yang mengaku juga masih dalam hitungan bulan menahkodahi UPTD Dinas Dikpora itu dengan tegas menyatakan bahwa dirinya memberlakukan mekanisme bahwa semua pinjaman kredit yang dilakukan pihak guru harus sepengetahuan dinasnya.
"Ini adalah pelajaran baru bagi saya untuk lebih memperketat pengawasan proses pinjaman tenaga pendidik. Dan untuk masalah keterlambatan setoran ke bank, sudah mampu terselesaikan meski sebelumya sempat mengalami kemacetan beberapa bulan," tandasnya.Sumber Berita : Radar Tegal 23 Mei 2011
0 komentar:
Posting Komentar