BALAI KOTA Pemkot Salatiga akan memberi sanksi tegas bagi PNS yang membolos atau tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, sesaudah cuti bersama Lebaran. Penegakan disiplin itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“PNS Pemkot Salatiga diharapkan mengindahkan hal ini, karena kalau tidak akan diberikan sanksi,” tandas Kabag Humas Setda Kota Salatiga Drs Prasetiyo Ichtiarto MSi, kemarin. Dia menerangkan, cuti bersama bagi PNS telah diatur dalam surat Gubernur Jateng nomor 850/15513 tertanggal 18 Agustus 2011 perihal Pelaksanaan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H tahun 2011.
Berdasarkan surat itu, hari libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1432 H pada tanggal 30-31 Agustus. Sedangkan cuti bersama bagi para PNS pada 29 Agustus dan 1-2 September 2011.
Menurut Prasetiyo, selama pelaksanaan cuti bersama, para pimpinan unit kerja diimbau untuk tetap melakukan langkah-langkah dan antisipasi dan upaya pencegahan bersama.
Hal itu guna melaksanakan pengamanan barang milik instansi pemerintah di lingkungan unit kerja masing-masing.
Petugas Piket
Selain itu, bagi pimpinan unit kerja yang memberikan pelayanan umum langsung kepada masyarakat, diimbau untuk mengatur petugas piket selama libur Lebaran. “Piket dilaksanakan secara bergiliran mulai 29 Agustus-4 September, agar pelayanan umum kepada masyarakat tetap bisa berjalan dengan lancar,” tandas Prasetiyo. Unit kerja yang terkait dengan pelayanan umum antara lain kelurahan dan kecamatan serta yang terkait dengan kependudukan dan kesehatan.
Mantan Kabid Pendapatan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) itu juga mengemukakan, PNS Pemkot Salatiga juga diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik. Hanya saja, untuk biaya operasional atau perbaikan saat dipakai untuk mudik menjadi tanggung jawab PNS yang membawa mobil dinas tersebut. (H53-69)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/25/157176/
0 komentar:
Posting Komentar