JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim surat panggilan kepada Duta Besar (Dubes) RI untuk Kolombia, Michael Menufandu. Michael akan dimintai keterangan perihal tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin.
”Surat sudah diluncurkan atau dikirim,” kata Wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkat, Senin (22/8).
Materi pemeriksaan diperkirakan menyangkut flash disc dalam tas hitam kecil milik Nazaruddin. Tas yang sempat dititipkan kepada Michael sebelum disegel oleh kedutaan itu telah disita KPK. Berdasarkan pengakuan Nazaruddin, flash disc dalam tasnya saat dia ditangkap di Kolombia lebih dari satu. Namun saat dibuka di KPK, hanya ada satu flash disc. Menurut Jasin, hal itu perlu ditanyakan kebenarannya kepada Dubes RI untuk Kolombia. ”Nazaruddin ditangkap oleh Interpol. Kemudian tasnya dititipkan ke Dubes, bukan interpol,” ungkap Jasin.
Di sisi lain, flash disc yang ditemukan di dalam tas setelah dibuka berbeda dari yang pernah dikatakan Nazaruddin. Menurut Jasin, flash disc tersebut masih dianalisis, jadi belum diketahui apakah cocok dengan pengakuan Nazaruddin atau tidak.
Ketua KPK Busyro Muqoddas menambahkan, pihaknya juga akan meminta klarifikasi kepada Michael Menufandu terkait informasi bahwa yang bersangkutan sempat ditawari uang 1 juta dolar AS oleh Nazaruddin.
Dalam pemberitaan di Majalah Tempo, seorang sumber mengatakan bahwa Nazar menjanjikan imbalan 1 juta dolar AS untuk Michael. Nazar dijanjikan akan diturunkan di Kuala Lumpur untuk bertemu keluarganya.
Sementara itu Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM menarik paspor atas nama Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin. Pencabutan tersebut menindaklanjuti permohonan KPK.
ëíAda surat terbaru dari KPK, tanggal 22 Agustus. Kami diminta menarik paspor atas nama Neneng,íí kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.
Soal keberadaan Neneng, Patrialis mengaku belum mengetahui. Namun dia memastikan, tersangka kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenakertrans itu masih berada di luar negeri. Dirjen Imigrasi Bambang Irawan menambahkan, dengan pencabutan itu, berarti izin tinggal yang bersangkutan hilang dan berstatus sebagai pendatang gelap, sehingga diharapkan pemerintah setempat dapat menindaklanjutinya.
Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri Kombes Boy Rafli Amar mengungkapkan, hingga kemarin Interpol belum berhasil melacak keberadaan Neneng di luar negeri. Polri belum membentuk tim khusus untuk mengejar Neneng.
”Tidak mungkin kami mengirim tim ke 188 negara anggota Interpol tanpa data akurat, akan sia-sia dan tidak efektif,” ujarnya.
Bagai Dewa
Sementara itu, Nazaruddin akhirnya memenuhi panggilan Komite Etik KPK. Nazaruddin dimintai keterangan seputar tudingannya terhadap Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah dan M Jasin. Nazaruddin tiba di kantor KPK sekitar pukul 15.30, padahal jadwal pemeriksaannya pukul 10.00.
Saat tiba di kantor KPK, Nazaruddin lebih banyak diam. Dia menuding pimpinan KPK berlaku bagai dewa.
ëíPimpinan KPK itu merasa dirinya dewa,íí kata Nazaruddin saat ditanya apakah dirinya diintimidasi dalam proses hukum oleh KPK.
Usai diperiksa Komite Etik, Nazaruddin meminta agar perkaranya diproses secara adil. Dia juga meminta kasusnya ditangani lembaga hukum.
ííKalau KPK, pimpinannya tidak bisa dipercaya lagi, saya minta kasus saya diperiksa di tempat lain. Biar dilihat sama media,íí tegasnya.
Bekas anggota Komisi III DPR itu juga enggan memberi keterangan soal kasusnya, termasuk memberi keterangan di hadapan Komite Etik.
ëíDi Komite Etik, saya belum mau jawab, sebelum saya dipindah (ke tahanan lain),íí ujar Nazaruddin.
Terkait hal itu, Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, Nazar masih akan ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
”Belum ada rencana untuk memindahkan hingga Lebaran,” katanya.
M Jasin menambahkan, alasan keamanan menjadi pertimbangan KPK menolak permintaan itu.
”Di Lapas Cipinang banyak pengunjung, kami khawatir keamanannya. Maka sebaiknya tetap di Rutan Brimob agar lebih aman secara fisik maupun psikis,” kata Jasin.
Dia menegaskan, Nazaruddin tidak memiliki hak untuk meminta pemindahan tempat tahanan. Yang memiliki hak adalah KPK sebagai pihak yang menangani proses hukum tersangka. (J13,D3,K24-25,59)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/23/156995/
0 komentar:
Posting Komentar