TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses Judicial Review yang diajukan perusahaan milik Tommy Soeharto melawan Financial Intelligence Service (Layanan Intelijen Keuangan – FIS) di Guernsey, kalah di Pengadilan Banding Guernsey, distrik di Inggris.
"Perkembangan ini berarti bahwa dana yang disimpan di rekening di Guernsey yang diklaim oleh Tommy Soeharto yang ditenggarai merupakan hasil kejahatan akan terus dibekukan secara informal sampai Tommy Soeharto dapat membuktikan asal-muasal dana tersebut yang halal," tulis Asset Tracking Working Group dalam rilisnya yang diterima Tribunnews.com, Rabu (24/8/2011).Dana dibekukan Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang Guernsey oleh Finance Intelligence Service, sebesar 36 juta Euro atau Rp 435 miliar.
Adnan Topan Husodo dari ICW yang tergabung dalam Asset Tracking Working Group mengatakan bahwa Tommy selama ini tidak dapat atau tidak bersedia untuk mengungkapkan asal dari dana tersebut sejak FIS pertama kali menolak untuk memberi persetujuan (consent) untuk pencairan dana tersebut lebih dari 9 tahun lalu.
"Keputusan Pengadilan Banding Guernsey ini patut disikapi sebagai peristiwa bersejarah dalam usaha global untuk memberantas tindak pidana pencucian uang," tulis Adnan.
Garnet Investment Limited milik Tommy Soeharto sekarang berebut dengan Pemerintah Indonesia melalui Pengadilan Distrik Guernsey, Inggris. Dana yang masih dibekukan sebesar 36 juta Euro. Namun, uang Tommy Soeharto sebesar Rp 90 miliar atau 10 juta dollar AS yang juga dibekukan oleh BNP Paribas cabang London sudah ditransfer pada Februari 2005, melalui rekening Departemen Hukum dan Hak Asasi.
Sumber Berita : http://id.berita.yahoo.com/
0 komentar:
Posting Komentar