Senin, 22 Agustus 2011

Moratorium PNS Jangan untuk Guru

SEMARANG - Kebijakan moratorium pegawai negeri sipil (PNS) yang dilontarkan pemerintah belum lama ini seharusnya tidak untuk para guru atau pendidik.
Pasalnya, dalam kenyataan di daerah, termasuk Jawa Tengah dan khususnya Kota Semarang, masih banyak kekurangan guru serta belum merata penyebarannya.
Sekretaris PGRI Jawa Tengah Muhdi SH MHum mengatakan, meskipun pemerintah telah menggulirkan wacana tersebut, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mengeluarkan pernyataan kemudian bahwa kebijakan itu diperkecualikan bagi guru. Kondisi itu mempertimbangkan bahwa memang masih banyak daerah kekurangan tenaga pendidik.
''Dengan keluarnya pengecualian moratorium bagi guru oleh Kemdiknas, PGRI sangat mengapresiasi. Sebenarnya memang ada beberapa daerah yang berlebihan tenaga pengajar, namun itu dalam lingkup di beberapa mata pelajaran. Sedangkan untuk bidang lainnya masih ada yang kekurangan guru,'' katanya kemarin.
Guru yang masih kurang di daerah-daerah, di antaranya guru kelas jenjang SD dan pendidik untuk jenjang SMP, SMA/SMK. Terlebih lagi kekurangan jumlah guru, karena banyak guru yang pensiun setiap tahunnya. Untuk tingkat Jateng saja jumlah guru yang pensiun mencapai 8.000 hingga 9.000 orang setiap tahun. Sementara, jumlah guru di Jateng hingga saat ini mencapai kurang lebih 300.000-an.
''Moratorium memang tidak berlaku dan Mendiknas juga masih menerima guru baru. Harapannya, dengan solusi atau imbauan yang diberikan pemerintah juga mempercepat perekrutan, karena kelas tidak akan bisa berjalan tanpa adanya guru,'' tutur Muhid yang juga Rektor IKIP PGRI itu.
Langkah yang harus dilakukan untuk menutup kekurangan jumlah guru, yakni dengan mendata secara akurat, kemudian diangkat dan ditempatkan di sekolah yang benar-benar kekurangan. Sebab, jika dibiarkan kekurangan bisa berbahaya, apalagi ada kebijakan 40:60 untuk jenjang SMK yang membutuhkan guru-guru dengan kompetensi keahlian tertentu.
Muhdi menambahkan, ke depan perekrutan guru juga harus dibedakan dengan penerimaan calon PNS kualifikasi lainnya, sehingga dapat diketahui jumlah yang pasti mengenai kebutuhan guru masing-masing daerah. (K3-37)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/23/156952/

0 komentar:

Posting Komentar