JAKARTA- Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, siap dikonfrontasi dengan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum.
Namun, kesiapan itu bukan tanpa syarat. Menurut pengacaranya, OC Kaligis, mantan bendahara umum PD itu meminta pemeriksaan dilengkapi dengan alat pendeteksi kebohongan. Baik Nazar maupun Anas harus memakai lie detector pada saatnya konfrontasi nanti.
Masih ada syarat lain yang diajukan. Kaligis ketika menjenguk Nazaruddin di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jabar, Minggu (21/8), mengungkapkan kliennya juga meminta dipindah ke Rutan Cipinang, Jakarta.
Permohonan pemindahan lokasi penahanan telah diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) . Dalih yang disampaikan adalah adanya tekanan di Rutan Mako Brimob.
KPK belum menanggapi permintaan mengenai penggunaan detektor kebohongan. Mengenai lokasi penahanan, lembaga ini menyatakan tak akan serta merta mengabulkan.
”Kami ingin tahu alasan pindah itu langsung dari yang bersangkutan. Apa benar dia mengaku tidak aman? Kami akan tanyakan ke dia, alasannya apa. Pertimbangan pasti ditanya. Benar tidak di sana tidak aman? Kami lihat alasan dia dulu,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi.
Alasan keamanan sulit diterima karena Mako Brimob dianggap memiliki level keamanan yang cukup. Rutan di Kelapa Dua itu memiliki maximum security.
Humas Rutan Mako Brimob, AKBP Budiman, menyatakan tidak ada tekanan dari siapapun kepada Nazaruddin. Menurut Budiman, hingga kemarin belum ada surat perintah pemindahan tempat tahanan untuk Nazaruddin.
Wakil Ketua KPK M Jasin berharap Nazar konsisten dengan yang telah disampaikannya kepada publik. Suami Neneng Sri Wahyuni itu diminta blak-blakan kepada tim penyidik dalam pemeriksaan. Jika membuka diri, kasus itu ditengarai bisa terungkap.
”Mengapa sampai di sini Nazaruddin berubah? Semestinya dia konsisten dengan apa yang disampaikan. Kalau memang punya data, sampaikan saja ke KPK,” tandas M Jasin.
Jasin berjanji akan memproses mereka yang terlibat dan ikut menerima aliran uang dari Nazar berdasarkan bukti-bukti yang ada. Jika tersangka tetap memilih bungkam, KPK disebutnya tidak khawatir karena masih memiliki banyak cara untuk mengungkap kasus ini.
Sementara itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membalas surat yang dikirimkan Nazaruddin. Kemarin siang, surat balasan itu dikirimkan ke Rutan Mako Brimob.
SBY tak ketinggalan membacakan balasannya di dalam acara buka puasa bersama jajaran Partai Demokrat di kediaman pribadinya di Cikeas, Bogor. Isi surat tersebut dibacakan dari awal hingga akhir sebelum azan magrib.
Pengacara Nazaruddin yang lain, Dhea Tungga Esti, menyatakan kliennya amat senang dengan balasan tersebut. ”Pak Nazar bilang, menghormati Presiden karena membalas suratnya. Beliau senang ada tanggapan,” jelas Dhea.
Namun, Nazar belum menanggapi materi surat balasan yang diterimanya. Para pengacaranya juga belum melihat langsung isi surat tersebut, meski telah membacanya melalui media massa.
Balasan dari SBY juga dibacakan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Penegakan HAM, dan Pemberantasan Korupsi Denny Indrayana dalam jumpa pers di Bina Graha. Tak ada yang istimewa dalam surat tersebut.
SBY meminta Nazaruddin kooperatif menjalani pemeriksaan di KPK. Presiden juga menegaskan tak akan mencampuri kasus tersebut.
SBY menandaskan dalam semua kasus selalu memerintahkan aparat penegak hukum bekerja profesional dengan menjamin keselamatan semua pihak yang terkait. Pernyataan itu sebagai tanggapan atas surat Nazaruddin yang meminta SBY segera memberikan hukuman penjara kepadanya tanpa proses persidangan. Nazaruddin rela dihukum penjara bertahun-tahun asal Presiden berjanji memberikan ketenangan lahir dan batin bagi keluarganya, khususnya istri dan anak-anaknya.
”Berdasarkan catatan kami, Neneng keluar Kolombia pada 25 Juli 2011 dan masuk ke Malaysia. Sampai sekarang belum ada catatan dia telah meninggalkan Malaysia,” jelas Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Maryoto.
Data Ditjen Imigrasi itu memperkuat pernyataan Dubes RI untuk Kolombia Michael Manufandu. Michael beberapa waktu lalu menyebut Neneng meninggalkan Bogota, Kolombia, menuju Malaysia.
Pihak kepolisian masih menunggu hasil pemantauan Interpol yang sedang memburu keberadaan Neneng. Menurut Kabag Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, posisi polisi sebatas membantu kerja KPK dalam perburuan Neneng.
ìJika ada informasi dia di Malaysia, saya tidak berkomentar. Silakan tanya ke pihak Imigrasi,ì ujar Boy Rafli.
Dia menambahkan, Polri masih menunggu perkembangan informasi lanjut dari Interpol yang beranggotakan 188 negara. Setelah ada informasi dari Interpol, Polri akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, KPK, dan Kementerian Hukum dan HAM.
”Kami ingin menegaskan, Neneng terkait penegakan tindak pidana korupsi. Niat Polri memberikan bantuan. Polri tidak menangani perkara tersebut. Tapi dimintai bantuan dengan jalur Interpol, mengkomunikasikannya, dan mengabarkan. Kalau ada indikasi di suatu negara, ada informasi Interpol ke kita,” imbuh dia.
Seharusnya tak sulit untuk memulangkan Neneng jika benar berada di negeri jiran. Pasalnya, Indonesia telah mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Malaysia sejak 1974.
”Pemerintah Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi dengan Malaysia. Adalah kewajiban Malaysia untuk menyerahkan Neneng bila ada permintaan dari pemerintah Indonesia,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. (K24,J13,dtc-65)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/08/22/156887/
0 komentar:
Posting Komentar