KEBIJAKAN dengan Nota Dinas Wakil Bupati Tegal, HM Herry Soelitiyawan SH MHum, Pemkab Tegal mengambil kebijakan mempercepat pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), jelang lebaran 1432 H tahun 2011. Hal itu dilakukan untuk membantu para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam mencukupi kebutuhan lebaran. TPP mulai diberikan kepada PNS di lingkungan Pemkab Tegal, Rabu (24 dan 25/8). Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Pemkab Tegal Budhiarto, SH MM, kepada Radar, Rabu (24/8) di kantornya.
Dikatakan Budhiarto, untuk TPP sendiri diatur dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Tegal Nomor 9 Tahun 2009, tentang pemberian TPP berdasarkan beban kerja. Dalam SK tersebut, TPP diberikan setiap tiga bulan sekali (triwulan). Selama 2011, TPP telah diberikan selama dua kali. Yakni, bulan Maret untuk TPP bulan Januari, Februari dan Maret. Sedangkan penerimaan kedua di bulan Juni untuk TPP bulan April, Mei dan Juni.
"Untuk TPP triwulan ketiga, seharusnya diberikan pada bulan September. Namun, sesuai Nota Kebijakan Wakil Bupati Tegal, kami berani mengambil kebijakan untuk diberikan pada bulan ini,” katanya.
Menurut dia, TPP yang dikeluarkan sesuai kebijakan dimaksud, hanya untuk bulan Juli dan Agustus. Sedangkan, bulan September akan diberikan pada bulan itu. Sedang untuk besaran TPP tergantung sesuai golongan dan beban kerja. TPP tertinggi yakni kategori I untuk golongan 2/b sebesar Rp 1.25 juta dan TPP terendah golongan I (staf) Rp 125 ribu.
Sementara, seperti diberitakan sebelumnya, untuk gaji PNS Pemkab Tegal, juga dimajukan sesuai dengan Perpres RI Nomor 52 Tahun 2011. "Kami yakin dengan kebijakan diatas, PNS Pemkab Tegal bisa berlebaran hati lega," pungkas Budhiarto. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar