SLAWI - Sebanyak 693 dari 800 guru non PNS di Kabupaten Tegal, mulai Rabu (24/8) bisa mencairkan tunjangan fungisonal haknya, selama enam bulan terhitung sejak Januari 2011. Nilai tunjangan fungsional setiap guru itu sebesar Rp 300/bulan dipotong PPH 6 prosen dan bisa diambil pada bank yang sudah ditentukan oleh Dinas Dikpora setempat. Untuk 107 guru non fungsional yang belum menerima tunjangan fungsional saat ini tengah diusahakan. Hal itu dikatakan Plt Dinas Dikpora Pemkab Tegal, Drs Edi Pramono melalui bawahannya di Bidang Tendik Purdiono, kepada Radar, Rabu (24/8).
Dikatakan Purdiono, sebanyak 693 guru non PNS, saat ini tengah mencairkan dana tunjangan fungsional haknya pada sebuah bank yang ditunjuk. Karena banyaknya jumlah guru yang mencairkan tunjangan itu, sesuai informasi, pihak bank melakukan pencairan tersebut selam tiga hari terhitung mulai Rabu (24/8) sampai Jumat (26/8).
Menurut dia, saat ini yang baru mendapat pencairan dari 800 guru non PNS, baru 693 dan sisanya sebanyak 107 guru, saat ini masih dalam proses pencairan. Dalam pencairan tunjangan, dirinya berharap agar sabar dan tidak perlu berdesakan, karenan nantinya mendapatkan semua. “Waktunya sampai tiga hari dan nomor urutnya sudah ditentukan, jadi kami minta untuk tidak berdesakan,” ucap Purdiono pula.
Sementara, Warjo, salah satu guru non PNS yang tengah mencairkan dana tunjangan fungsional membenarkan jika pihak bank membagi tiga hari untuk pencairan tunjangan itu. Untuk hari pertama yaitu Rabu ini, nomor urut 1 sampai 250. Disusul hari berikutnya untuk nomor 250 sampai 500. “Sisianya bias dicairkan sesuai rencana yaitu Jumat (26/8),” ujar warjo. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/
0 komentar:
Posting Komentar