Jumat, 26 Agustus 2011

Transparansi-Tunjangan

MEREBAKNYA kabar miring terkait pemberlakukan potongan tunjangan fungsional kepada guru-guru yang mengabdi di MI, RA, dan MTs yang non PNS, dibantah tegas oleh H Kasori SAg yang juga menjabat Kasi Madrasah dan Pendidikan Agama Kantor Kementrian Agama Kabupaten Tegal.
"Kabar tersebut cukup tidak mendasar. Sebab, pembayaran tunjangan fungsional guru-guru non PNS itu dilakukan oleh kantor pos melalui rekening yang bersangkutan," ujarnya.
Dan bila mekanisme pembayaran sudah melalui rekening masing-masing guru, otomatis tudingan adanya iuran untuk Kantor Kementrian Agama tersebut terkesan terlalu mengada-ada.
"Kami selalu mengedepankan transparansi. Bila memang ada rencana iuran yang hendak dilakukan, tentunya harus melalui kesepakatan dan ada tanda bukti penerimaan hasil iuran tersebut. Dan hingga kini, kami belum pernah melakukan penarikan iuran karena sebelumnya tidak pernah digelar kesepakatan dengan guru-guru non PNS," tegasnya.
Dia juga menyatakan, tunjangan fungsional itu sendiri sudah dicairkan melalui kantor pos sejak bulan Juli 2011 lalu. Pencairan oleh kantor pos memang telah diatur dalam proses pembayaran tunjangan fungsional, dimana pembagiannya harus melalui pihak ketiga.
Diakuinya, tunjangan fungsional yang telah dibagikan sudah melaui prosedur yang berlaku. Dimana Kementrian Agama pusat mengelontorkan dana alokasi khusus dimana untuk pencairannya melalui persetujuan bendahara. Dan proses pencairan itu sendiri, dicairkan melalui Kantor Pelayanan Kas negara dan diproses menjadi surat perintah pencairan.
Nah, dari sinilah uang tersebut ditransfer melalui kantor pos ke rekening masing-masing guru yang berhak menerimanya. (her)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar