Selasa, 02 Agustus 2011

Tindak Lanjut Jalingkos Dipertanyakan

SETELAH melaporkan kasus warga yang belum terbayarkan haknya terkait lahan untuk kepentingan Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos), Aliansi Gerakan Mahasiswa yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tegal, Sapma PP Tegal, Gerakan Mahasiswa Nasional Indoensia (GMNI) Tegal dan BEM UPS Tegal, mencoba menanyakan kembali tindak lanjut kasus tersebut kepada empat lembaga yang ada di Kabupaten Tegal.
Keempat lembaga yang rencananyaakan kembali didatangi itu yakni Mapolres Tegal, Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi, DPRD Kabupaten Tegal, dan Bagian Hukum Pemkab Tegal.
Koordinator Aliansi Gerakan Mahasiswa, Didi Kusaeri, mengatakan, keempat lembaga itu penting untuk didatangi. Karena lembaga tersebut merupakan lembaga yang membidanginya dan bisa membantu agar warga dapat menerima haknya.
“Kalau ke Polres Tegal, kami bersama teman-teman akan menanyakan kembali kasus yang pernah kita laporkan itu, makanya kami membuat surat, begitu juga dengan DPRD. Kami sudah mengadakan pertamuan, dan kami mau meminta kejelasan tindak lanjutnya,” ungkap Didi Kusaeri, saat akan ke Kejari Slawi, Selasa (2/8).
Sementara, lanjut Didi Kusaeri, kedua lembaga yakni yang pertama Kejari Slawi, pihaknya bersama teman-teman baru akan menanyakannya. Pihaknya mempertanyakan sikap Kejari melihat warga yang belum tuntas masalahnya. Padahal dengan vonis terpidana kasus Jalingkos jilid satu yang telah memvonis Edi Prayitno dan Budi Haryono, harusnya sudah ada pengembalian ganti rugi yang bisa digunakan untuk membayar empat warga yang merasa belum terpenuhi haknya.
“Kami berharap, Kejari bisa membantu menuntaskan kasus ini. Karena menurut kami, jika warga belum terbayarkan haknya maka kasus ini belum selesai,” tegasnya.
Dia menambahkan, Kejari adalah instansi atau lembaga penegak hukum. Artinya, institusi tersebut harusnya menegakkan supremasi hukum terhadap kasus apapun tanpa melihat siapapun. “Usia Kejari saat ini sudah mencapai 51 tahun, kami berharap semua kasus harus berkeadilan,” ungkapnya.
Untuk yang ke Bagian Hukum Pemkab Tegal, Didi menambahkan, pihaknya bermaksud mendorong agar Pemkab melalui bagian hukumnya diharapkan dapat berperan aktif. Karena penuntasan kasus korupsi itu bukanlah hanya memenjarakan koruptor saja, tetapi hak warga dalam kasus ini juga harus terpenuhi.
“Semua harus sama-sama bertanggung jawab terhadap kasus ini. Jadi menurut kami, keempat lembaga ini harus menegakkan hukum agar hak warga juga dapat terpenuhi,” pungkasnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/2 Agustus 2011

0 komentar:

Posting Komentar