Jumat, 06 Januari 2012

Sengketa Tanah Segera Diselesaikan

KOORDINASI – Komisi I DRPD Kabupaten Tegal mengundang beberapa instansi melakukan koordinasi terkait sengketa tanah SDN Kalisalak 03 Kecamatan Margasari.

SLAWI – Tanah yang menjadi persoalan di SDN Kalisalak 03, akan segera diselesaikan. Hal ini sebagai hasil koordinasi antara Komisi I DPRD Kabupaten Tegal bersama Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tegal, Kepala UPTD Dikpora Margasari, pihak Kecamatan Margasari, Kepala Desa Kalisalak beserta BPD Desa Kalisalak.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tegal, Dakir SH, menuturkan, koordinasi ini mendasari aduan dari masayarakat, dalam hal ini adalah ahli waris, yang meminta agar tanah untuk SD tersebut lebarnya melebihi dari kesepakatan yang ada, yakni lebih dari 1.200 m2. Ahli waris bapak Ruslani meminta agar lebihan dari tanah tersebut segera dikembalikan.
“Kami sengaja mengundang instansi yang terkait untuk dapat menyelesaiakn sengketa tanah SDN Kalisalak 03 ini. Hal ini agar persoalan tersebut tidak menjadi panjang dan secepatnya segera diselesaikan,” kata Dakir.
Dilanjutkan, ini merupakan pertemuan tindak lanjut dari pertemuan beberapa kali. Namun dalam pertemuan sebelumnya, hasilnya belum pernah dijalankan. Karenanya hasil pertemuan kali ini segera ditindak lanjuti dengan membuat tim kecil untuk mengukur tanah tersebut, apakah sesuai dengan kesepakatan atau tidak.    
Sekcam Margasari, Edi Marsisno, menjelaskan, bahwa lebar tanah hasil pembelian untuk keperluan SD tersebut sebenarnya memang belum diukur, karena belum disertifikatkan dan baru ada leter C. "Biasanya, memang ada lebihnya. Kalau ternyata lebih dari 1.200 m2, ya harus dikembalikan,” ungkapnya.
Sementara Kades Kalisalak, Wahyono, mengatakan, pihak pemerintahan desa sebenarnya bukan tidak mau mengukur. Tetapi, pihaknya juga menunggu dasar untuk pengukuran tersebut, agar tidak terjadi kesalahan. “Namanya juga di desa, jangan disamakan dengan kehidupan di kota. Kami hanya butuh surat dari pemerintah diatasnya,” ungkapnya.
Pertemuan tersebut akhirnya memutuskan, sebelum dilakukan pertemuan dengan pihak ahli waris, diperlukan pengukuran dahulu oleh pemerintahan desa dengan didampingi beberapa instansi yang terkait. Pengukuran akan dilakukan Senin (9/1). Selanjutnya, akan dilakukan pertemuan kembali. Berapapun lebihan dari 1.200 m2 akan diberikan kepada ahli waris yang selalu menuntutnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar