Rabu, 29 Februari 2012

Ratusan Buruh PT SAMS Demo

SLAWI- Ratusan buruh PT Sinar Agung Makmur Santosa (SAMS) Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar unjuk rasa dengan mendatangi Dinsosnakertrans, kemarin.

Rombongan buruh datang menggunakan truk dari jalur pantura Desa Demangharjo menuju Dinsosnakertrans di Slawi. Mereka turun di pertigaan Koramil Slawi dan longmarch menuju kantor tersebut.

Aksi itu membuat arus Tegal-Purwokerto tersendat dan menyita perhatian para pengguna jalan. Dalam orasinya, mereka menuntut pihak perusahaan agar memberikan upah sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK), yakni sebesar Rp 780 ribu sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Jateng .

Selama ini, upah yang diberikan yaitu masih menggunakan standar UMK 2011 yaitu Rp 725 ribu.

"Kami juga menuntut perusahaan agar membayar kekurangan upah Januari-Februari yang belum sesuai UMK. Selan itu, kami juga meminta Dinsosnakertrans agar memberikan sanksi kepada pihak perusahaan karena melanggar SK gubernur tersebut," ujar koordinator aksi, Slamet Widodo.

Dia juga menuntut pihak perusahaan agar tidak mencabut fasilitas kendaraan antarjemput bagi para karyawan.

Mulanya aksi digelar di depan Dinsosnakertrans, namun karena dinilai mengganggu lalu lintas, polisi meminta peserta aksi yang didominasi kaum hawa tersebut untuk masuk ke halaman.

Penuhi Tuntutan

Sebanyak sepuluh perwakilan buruh kemudian bermusyawarah dengan Kepala Dinsosnakertrans, Dra Suspriyanti MM dan perwakilan dari PT SAMS, Denny Lacanda.

Dalam musyawarah, Denny Lacanda menjelaskan, pihak perusahaan sudah memenuhi tuntutan buruh. Upah sesuai UMK 2012 akan mulai dibayarkan pada Maret ini.

"Sementara untuk kekurangan upah pada Januari dan Februari, juga akan dirapel dan paling lambat akan dibayarkan pada akhir Maret," ujarnya merujuk pada surat pernyataan yang ditandatangani pemilik perusahaan, Irfangi tertanggal 28 Februari.

Suspriyanti menambahkan, Dinsosnakertrans akan menegur setiap perusahaan yang tidak mematuhi aturan normatif seperti ketentuan UMK.

Adapun berkaitan dengan fasilitas kendaraan antarjemput, sebaiknya dimusyawarahkan antara karyawan dan perusahaan (K22-15)
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/03/01/178843/Ratusan-Buruh-PT-SAMS-Demo

0 komentar:

Posting Komentar