Jumat, 02 Maret 2012

Instansi Harus Bertanggung Jawab

ADA kebijakan yang keliru dilakukan oleh sejumlah instansi terkait pada kasus ekploitasi bukit di wilayah Margasari. Kondisi itu menimbulkan ketidaksetujuan warga. Hal itu harus disikapi serius oleh Pemkab Tegal. Jika tidak bisa, akan berdampak pada kegiatan itu sendiri. Sementara, Pemkab Tegal merasa dilematis dalam menangani. Meski sudah menemukan formula terbaik guna solusi penyelesaiannya.
“Kami kira ada kebijakan keliru yang dilakukan oleh sejumlah instansi, terkait ekploitasi dan segala kegiatannya. Tidak mungkin warga protes jika semua prosedur dilakukan secara benar,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rojikin AH SE, kemarin di kantornya.
Dikatakan Rojikin, dirinya yakin jika kejadian itu dirunut, dari awal ijin diberikan sampai dengan pelaksanaan, pasti ada yang keliru. Muncul pertanyaan, mengapa kendaraan berat bisa melintas di atas jalan kabupaten kelas III yang bukan peruntukannya. Itu salah satu penyebab yang harus dikaji dan instansi mana yang harus bertanggung jawab. “Pemkab harus bersikap tegas dan menyikapi instansi yang melanggar kebijakan ini,” ujarnya.
Disisi lain, Sekda Pemkab Tegal, Drs H Haron Bagas Prakosa MHum, menegaskan, jika kejadian itu merupakan sebuah permasalahan yang dilematis. Disatu sisi Pemkab Tegal yang memiliki lahan untuk alam yang bisa dikelola dan tidak bisa membatasi jika daerah lain akan memanfaatkannya. Apalagi kegiatan tersebut menggunakan anggaran pusat. Dirinya khawatir jika membatasi, maka terkesan tidak loyal dengan pemerintah pusat. “Padahal kabupaten masih menerima anggaran dan bantuan dari pusat. Ini yang membaut kami dilematis,” jelas Bagas.
Namun, saat ini dirinya sudah memanggil instansi terkait dan menemukan formula solusi. Dimana pihak DPU untuk melakukan kajian terkait infrastruktur yang ada di sekitar lokasi kegiatan ekploitasi. Khusunya untuk jalan dan jembatan yang dilalui aktivitas kendaraan kegiatan itu. Karena dari perusahaan sudah menyepakati untuk siap mengganti semua infrastruktur yang rusak akibat kegiatannya.
“Kami minta DPU mendata dan memotret kondisi jalan saat ini. Dan paska kegiatan segala kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan untuk dikomplainkan kepada perusahaan pemilik kegiatan. Kami kira ini solusi terbaik dan dipahami semua pihak,” terangnya.
Sementara, terkait dengan adanya kebijakan keliru yang dilakukan instansi tertentu seperti dispensasi yang kurang koordinasi sehingga berdampak negatif, sudah barang tentu bakal disikapi dengan tegas dan bijak.
“Sudah pasti, kami bakal menegur instansi bersangkutan dan untuk berhati-hati dalam memberi kebijakan atau dispensasi,” pungkas Bagas. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Instansi-Harus-Bertanggung-Jawab.html

0 komentar:

Posting Komentar