Jumat, 17 Agustus 2012

MUI Haramkan Pilih Calon Pemimpin Kafir

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia DKI Jakarta menerbitkan fatwa soal pemilihan kepala daerah DKI Jakarta pada putaran kedua. Majelis tersebut merekomendasikan agar memilih calon gubernur dan wakil gubernur beragama Islam.
Berdasarkan salinan surat yang diperoleh, fatwa tersebut tertuang dalam hasil rapat pimpinan MUI DKI Jakarta pada Senin 3 Ramadan 1433 H bertepatan dengan 23 Juli 2012 M. Fatwa tersebut bisa mengganjal pasangan Jakowi-Ahok. Hal itu dimungkinkan karena Ahok tercatat beragama non-muslim.
Dalam surat dua lembar itu, MUI provinsi DKI Jakarta menyampaikan pesan-pesan moral sehubungan dengan pelaksaaan pemilihan kelapa daerah (gubernur dan wakil gubernur) provinsi DKI Jakarta periode 2012-2017.
“MUI Provinsi DKI Jakarta telah memfatwakan tentang kewajiban memilih pasangan calon pemimpin [gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta] yang beragama Islam serta mengharamkan memilih calon pemimpin yang kafir,” tulis surat tersebut dalam butir 3 seperti dikutip bisnis.com, Rabu (08/08/2012).
Pada butir 2 poin c disampaikan agar masyarakat memilih pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang beragama Islam, meskipun MUI DKI Jakarta menyadari bahwa umat Islam harus toleran terhadap agama lain serta hidup berdampingan secara damai dengan mereka.
“Akan tetapi, toleransi bukan berarti memilih dan menjadikan mereka sebagai pemimpin. tidak satupun ayat suci Al-Quran dan Hadits Rasulullah yang memperbolehkan apalagi memerintahkan umat Islam memilih pemimpin dari kalangan orang kafir,” tegasnya.
Pada poin lain, MUI mengajak masyarakat agar menggunakan hak pilihnya dengan penuh tanggungjawab baik di dunia maupun di akhirat bagi warga masyarakat DKI yang telah memiliki hak pilih dalam pilkada putaran kedua. “Jangan Golput,” tambahnya. [KbrNet/Slm]
Sumber Berita :  http://kabarnet.wordpress.com/2012/08/12/mui-haramkan-pilih-calon-pemimpin-kafir/

0 komentar:

Posting Komentar