Jumat, 10 Juni 2011

Nunun Diburu di 188 Negara

JAKARTA- Keberadaan Nunun Nurbaeti Darajatun, tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, masih misterius. Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu ditengarai berada di Kamboja.
KPK telah mengirim permohonan red notice atas istri mantan Wakil Kapolri Komjen (Purn) Adang Daradjatun itu kepada Polri, Rabu (8/6). Selanjutnya Polri akan mendaftarkan buron tersebut ke markas International Criminal Police Organization (ICPO) di Prancis.
Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabid Penum) Polri Kombes Boy Rafli Amar, dalam dua hari ini pihaknya mempersiapkan administrasi, di antaranya identitas lengkap Nunun dan data-data terkait perkara pidana yang diduga dilakukannya.
”Dari sana (markas ICPO) nanti didistribusikan ke 188 negara anggota (ICPO),” ujarnya.
Setelah terdaftar dalam ICPO, selanjutnya Nunun menjadi buron bersama negara-negara anggota organisasi itu.
”Negara anggota itu akan memantau orang yang dituangkan dalam red notice tersebut,” ujarnya.
Boy menambahkan, langkah berikutnya adalah kerja sama lebih lanjut dengan negara bersangkutan jika keberadaan Nunun sudah diketahui. Kerja sama tersebut akan melibatkan Kementerian Luar Negeri.
Adang Tetap Bungkam
Adang Daradjatun, suami Nunun Nurbaeti, tetap tidak mau mengungkap keberadaan istrinya.
”Saya tidak akan menjawab kebenaran apakah Ibu (Nunun) ke Kamboja. Mau berobat di mana pun, terserah Ibu,” kata Adang di Gedung DPR, kemarin.
Menurutnya, mencari tahu keberadaan Nunun merupakan tugas aparat penegak hukum. Jika aparat hukum berhasil menemukan Nunun, Adang mempersilakan untuk membawa istrinya kembali ke Indonesia.
”Saya bilang, saya akan taati aturan hukum yang berlaku. Kalau istri saya berhasil diambil, ya silakan saja,” ujarnya.
Dia merasa bahwa istrinya diperlakukan secara tidak adil dengan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, Ari Malangjudo, pemberi cek kepada empat anggota DPR, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ari Malangjudo adalah bekas Direktur PT Wahana Esa Sejati. Di perusahaan itu, Nunun Nurbaeti menjadi presiden komisaris. Arie pernah bersaksi, pada tahun 2004 dia diperintahkan Nunun memberi bingkisan tanda terima kasih kepada sejumlah anggota DPR.
”Ada juga status orang yang dianggap member, tidak naik statusnya jadi tersangka. Sementara istri saya tersangka. Di mana keadilan itu,” tegasnya menyorot peran Arie.
Lebih lanjut Adang mengatakan, istrinya pernah berkata bahwa dia tidak pernah memberikan apa pun kepada Arie Malangjudo.
Sementara itu Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso menyatakan ketidaksetujuannya atas status buron Nunun.
”Saya tidak setuju beliau dijadikan penjahat internasional. Janganlah. Belum tentu dia bersalah. Beliau sedang sakit, sehingga tidak ada di Tanah Air,” ujar Priyo.
Menurutnya, kasus itu adalah tantangan bagi KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia.
”Ini ujian untuk KPK yang mempunyai seluruh infrastruktur dan kedigdayaan yang mereka punya. Kali ini publik sedang mengujinya, apakah masih sakti mandraguna,” ujarnya. (K24,K32,J22-25,59)
Sumber Berita : Suara Merdeka CyberNews, 10 Juni 2011

0 komentar:

Posting Komentar