Jumat, 10 Juni 2011

Warning Pavingisasi Aset PJKA

DUKUHTURI - Kegelisahan sebagian  warga Desa Pekauman Kulon, Kecamatan Dukuhturi  yang tinggal diareal dekat perlintasan KA, terkait belum tersentuhnya proses perbaikan jalan desa dan proyek saluran mendapat jawaban tegas pihak kecamatan. Camat Dukuhturi Fakihurrohim menyatakan bahwa pihaknya tidak mentolelir pemerintahan desa setempat untuk mengalokasikan dana ADD guna perbaikan jalan desa yang dimaksud. "Ini karena jalan desa dekat perlintasan KA itu adalah aset milik PJKA. Jadi kami tidak diperbolehkan melakukan pavingisasi, atau pengerasan jalan disekitar bantalan rel yang nota bene bukan lahan desa. Kalau ini dipaksakan, jelas kami bisa digugat dan disuruh membongkar bangunan diatas lahan mereka," terangnya, Jumat ( 10/6).
Dia justru memperbolehkan proses pavingisasi dijalan desa yang berdekatan dengan bantalan rel itu dilakukan secara swadaya murni masyarakat sekitar. "Ini dengan syarat bila pihak PJKA nanti menginginkan jalan itu dibongkar, masyarakat sendirilah yang membongkar dan tidak terjadi komplain dengan pemerintah desa setempat," tegasnya.
Dia menilai jalan disekitar bantalan rel memang sengaja dibiarkan begitu adanya oleh pihak PJKA untuk menghindari ajang kebut- kebutan pengendara motor yang berakibat jatuhnya korban jiwa disaat lintasan rel dilalui kereta api. Bahkan dia juga menyontohkan diwilayah lain seperti Adiwerna, juga membiarkan kondisi jalan desa yang dekat dengan perlintasan KA seperti adanya. Sebelumnya sejumlah warga  khususnya yang berdiam di RT 05/ RW 02 Desa Pekauman Kulon sempat mendesak pemerintah desa setempat untuk meneruskan pavingisasi yang smepat terhenti didekat areal bantalan rel kereta api.
Sementara itu Kades Pekauman Kulon Syaiful Bahri tak menampik bahwa upaya mewujudkan perbaikan akses jalan tersebut belum bisa diwujudkan dalam waktu dekat. Dia mengaku awalnya bupati memang sempat menjanjikan pengaspalan jalan tersebut ditahun 2007 silam. Saat itu orang nomor satu di Slawi tersebut mendukung realisasi pengaspalan jalan akses menuju balai desa dengan meminta pihak desa mengajukan proposal.
"Hingga kini proposal ajuan itu belum ada tanggapan. Dan apabila kita menggunakan ADD untuk perbaikan jalan tersebut jelas alokasinya tidak akan mencukupi. Sebenarnya itu tanah PJKA dan tidak boleh diaspal. Jalan terbaik untuk memudahkan akses jalan warga melalui pola pavingisasi. Namun kami juga ragu apakah pavingisasi itu boleh menggunakan ADD menyalahi aturan atau tidak. Kami takut bila lahan itu suatu saat diminta PJKA, otomatis mau tidak mau pihak desa harus membongkar paving yang sudah terpasang," tegasnya. ( her)
Sumber Berita : Radar Tegal, 10 Juni 2011

0 komentar:

Posting Komentar