Selasa, 05 Juli 2011

Ibu Negara Lawangsewu Dilarang untuk Mistis

SEMARANG - Pemerintah daerah diminta untuk melindungi serta melestarikan bangunan cagar budaya. Hal ini disampaikan Ibu Negara Ani Bambang Yudhoyono saat peresmian pemugaran Lawangsewu di Wisma Perdamaian, Selasa (5/7). Dia juga berpesan agar tidak ditayangkan image berbau mistis dan tidak rasional.

Di hadapan sejumlah kepala daerah termasuk Gubernur Bibit Waluyo, Ani mengatakan, selain untuk menghargai sejarah, bangunan kuno tersebut bisa dijadikan daya tarik tersendiri untuk sektor pariwisata. “Kalau sekarang kita bisa menyaksikan betapa megahnya cagar budaya ini (Lawangsewu - Red), maka kita akan sangat berdosa apabila anak cucu nanti tidak sampai melihatnya nanti,” terang Ani.

Oleh karena itu, dirinya mendukung penuh upaya pelestarian bangunan cagar budaya, termasuk Gedung Lawangsewu. Dikatakan, Indonesia memiliki lebih dari 1.000 gedung tua yang merupakan bangunana cagar budaya.
Dalam sambutan, Ny Ani menyelipkan candanya. Disebutkan bangunan baik yang diam maupun bergerak yang usianya lebih 50 tahun masuk sebagai cagar budaya. ‘’Usia saya dan Pak SBY lebih dari 50 tahun. Apakah juga bisa masuk cagar budaya yang bergerak,’’ candanya.

Sejumlah menteri hadir dalam acara itu seperti Menteri Perdagangan Marie Elka Pangestu, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Mustofa Abubakar, tak ketinggalan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar) Jero Wacik. Ibu Negara didampingi Ketua Umum Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) Ny Herawati Boediono, Ketua Umum Dekranasda Jateng Ny Sri Suharti Bibit Waluyo dan istri-istri dari Kabinet Indonesia Bersatu. 

Image

Ani mengakui Lawangsewu merupakan bangunan megah yang sangat bersejarah, namun dia menyesalkan image tentang gedung tua tersebut yang cenderung negatif. Dikatakan, image Lawangeewu tak seseram bentuknya karena di televisi justru kerap ditayangkan sisi lain, hal berbau mistis, dan juga tidak rasional. “Gedung megah ini jangan dibuat seram dan kusam, tapi tampilkan keindahannya,” paparnya.

Sementara Jero Wacik menyebutkan, belum semua lapisan masyarakat memahami serta mengetahui kriteria dan penentuan bangunan cagar budaya. Terlebih pemerintah telah memiliki UU No 11/2010 tentang Cagar Budaya. Dikatakan, ada empat kriteria benda, bangunan, atau struktur yang dapat diusulkan sebagai cagar budaya. Yaitu berusia 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun,  memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian  bangsa.

Sementara Gubernur Jawa Tengah Bibit Waluyo menuturkan, Lawangsewu akan menjadi daya ungkit sektor pariwisata provinsi ini. Lawang Sewu menurutnya menjadi bagian dari empat destinasi utama pariwisata nasional di Jateng, yakni Borobudur-Dieng, Semarang-Karimunjawa, Solo-Sangiran, dan Cilacap-Pangandaran.  (H23,H37-80 )
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/6 Juli 2011

0 komentar:

Posting Komentar