Senin, 04 Juli 2011

Seronok PL dan-Owner Di warning

UPAYA Pemkot Tegal memberantas kemaksiatan di wilayahnya terus dilakukan.
Buktinya Sabtu (2/6) malam lalu, tim gabungan menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dan pelaksanaan peraturan daerah (perda) di beberapa tempat hiburan.Dalam giat tersebut, tim berhasil menggaruk 12 orang yang diketahui sebagai pasangan mesum atau hubungan gelap (hugel) di hotel-hotel kelas melati. Selain itu, tim memberikan peringatan keras pada Pemandu Lagu (PL) di sejumlah tempat karaoke. Demikian pula dengan ownernya, agar mematuhi aturan yang diterapkan pemda.
Kasi Penegakan Perda dan Perwal Satpol PP Kota Tegal, Bambang Sumitro didampingi Kasi Samapta Satpol PP, Nanang Bedjo mengatakan, sasaran razia malam kemarin adalah minuman keras, Penjaja Seks Komersial (PSK), serta yustisi penegakan perda.
"Ini merupakan kegiatan lanjutan yang rutin dilaksanakan Pemkot. Dalam hal penegakkan perda dan pemberantasan penyakit masyarakat. Sementara ini sifatnya masih pembinaan. Namun selanjutnya apabila tidak ada perubahan, maka ditindak tegas sesuai aturan berlaku."
Razia dimulai dengan menyisir di sejumlah lokasi. Di antaranya gudang barang, OW PAI, Hotel Samudra, dilanjutkan ke Wisma Raharjo. Setelah itu tim meluncur ke tempat karaoke sekitar Nirmala Square dan X-cite, tak ketinggalan Hotel Kuningan.
Sementara di hotel kelas melati dan OW PAI, tim menangkap 6 pasang hugel. Kemudian mereka dibawa ke Kantor Satpol PP guna diberi pembinaan. Adapun di tempat karaoke, tim mengumpulkan para PL bersama owner-nya. Semuanya diberi peringatan keras lantaran telah menyalahi aturan. Di antaranya para PL menggunakan pakaian seronok dan tidak sopan.
"Jika setelah razia belum ada perubahan. Maka kita akan memberikan rekomendasi kepada BP2T guna mencabut ijinnya. Bagi pasangan hugel kita data, dan disuruh membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Apabila dalam razia lanjutan kembali tertangkap, maka kita proses sesuai aturan," tegas keduanya.
Dijelaskan, tim yang melakukan razia terdiri dari beberapa unsur. Antara lain Satpol PP, DENPOM, POMAL, Polres Tegal Kota, serta Dinas Pemuda Olah Raga Seni Budaya dan Pariwisata (Disporabudpar).
Dalam giat ini, seorang manager tempat karaoke meminta agar tindakan serupa dilakukan secara menyeluruh. Terkait para PL, di tempatnya dianjurkan menggunakan busana pesta. Selain itu karaokenya juga selektif dalam penerimaan PL. Bagi yang tidak memiliki identitas dan masih dibawah umur tidak diterima.
"Kita siap melaksanakan aturan yang diterapkan Pemkot. Namun seluruh karaoke juga demikian. Terkait busana, bergantung prespektif masing-masing. Kita hanya menyarankan busana pesta. Binaan ini akan saya sampaikan pada owner-nya," tuturnya saat diberi pembinaan tim gabungan. (adi)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/3 Juli 2011

0 komentar:

Posting Komentar