Rabu, 19 Oktober 2011

BPN Maksimalkan Fungsi Mobil Larasita

SLAWI - Dilaunching belum lama oleh Wakil Bupati Tegal HM Hery Soelistiyawan SH MHum, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal maksimalkan fungsi mobil Layanan Rakyat untuk Sertifikat Tanah (Larasita). Upaya itu dilakukan sebagai bentuk layanan jemput bola kepada konsumen konsumen. Layanan perdanan Laraita.  Dilaksanakan Rabu (19/10) dengan mengawali pelayanannya di halaman Bank Jateng Kabupaten Tegal di Slawi.
Mobil Larasita BPN Kabupaten Tegal, mulai melaksanakan layanan perdananya sejak pukul 07.00 WIB, untuk masyarakat pemohon pertanahan di wilayah itu. Pantuan di lapangan, sempat membuat bingung dan tanda tanya sejumlah pengunjung Bank Jateng Slawi. Namun, sejumlah petugas yang menggawangi mobil Larasita dan petugas lain dari BPN Kabupaten Tegal, dengan sigap memberikan penjelasan terkait dengan fungsi mobil itu.
 “Kami baru tahu fungsi mobil itu setelah mendapat penjelasan dari petugasnya, jika tengah memberikan layanan terhadap masyarakt terkait sertifikat tanah,” kata Dewi (27) warga Slawi saat mengajukan permohonan pembuatan sertifikat di mobil itu.
Dikatakan Dewi, adanya mobil Larasita membuatnya tidak repot dalam mengurus sertifikat tanahnya  ke BPN. Apalagi dalam konteks tertentu pengurusan sertifikat di mobil Larasita bias selesai dalam sehari seperti mottonya One Day Service. Hal itu sangat membantunya untuk mendapatkan sertifikat tanah yang banyak dibutuhkan masyarakat.
“Kami bakal menggunakan sertifikat tanah ini sebagai agunan di bank,” ucapnya.
AKSES EKONOMI
Di sisi lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tegal Drs Lukman Hakim SH menjelaskan, launching perdana mobil Larasita beroperasi kami pilih di halaman Bank Jateng Slawi. Pihaknya mengambil lokasi awal di Bank Jateng karena sangat strategis untuk menjaring konsumen.
“Kebanyakan masyarakat memanfaatkan sertifikat tanah sebagai akses ekonomi, diantaranya untuk agunan ke bank (agunan),” ujar Lukman Hakim.
 Untuk tingkat perputaran uang dengan memanfaatkan sertifikat sebagai hak tanggungan (agunan) tercatat sesuai informasi yang didpat BPN Kabupaten Tegal, hingga September 2011 di wilayah kerjanya mencapai Rp 1,1 trilyun, dengan jumlah sertifikat yang diagunkan ke bank sebanyak 3.700 lembar. Usai sertifikat dijaminkan sebagai agunan jika telah selesai satu tanggungan dengan perbankan lunas, pemilik tanah harus melakukan penghapusan catatan utang (roya) yang dilakukan BPN.
 “Guna memperbarui kembali sertifikat atau menghapus catatan setelah digunakan agunan fungsinya mobil Larasita bias dimanfaatkan. Ini mengapa kami beroperasi di Bank Jateng. Roya sendiri bisa dilakukan dalam sehari,” jelasnya.
Sementara terkait dengan  kendala yang dihadapi BPN, selain jumlah armada mobil yang dimilik untuk layanan Larasita karena baru memiliki satu unit. Dirinya berharap ada pihak yang mendukung layanan itu khusunya Pemkab Tegal. Kami berharap ada dukungan dari pemkab dengan membantu guna mengadakaan mobil tersebut. Pasalnya, semakin banyak warga melakukan proses permohonan pertanahan akan meningkatkan pendapatan bagi pemkab. Imbas utamanya maksimalisasi layanan pertanahan terhadap masyarakt menuai harapan yang diinginkan baik BPN maupun masyarakt.
 “BPN Kabupaten Tegal, dalam memberikan kontribusi kepada daerah, hingga bulan ini, pajak perolehan atas tanah untuk pendapatan mencapai Rp 80 miliar,” pungkas Drs Lukman Hakim SH. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php

0 komentar:

Posting Komentar