Minggu, 16 Oktober 2011

Pemprosesan Tenaga Honor Tidak Benar

SLAWI – Informasi mengenai pemprosesan tenaga honorer, baik kategori I maupun II untuk menjadi CPNS adalah tidak benar. Karena sampai sekarang belum ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait dengan hal tersebut. Hal itu terdapat dalam isi surat dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Tegal, tertanggal 8 September 2011, yang diberikan kepada kepala dinas, badan, kantor, bagian, camat, UPTD di lingkungan Pemkab Tegal.
Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kabupaten Tegal, Bambang Budiyono SPd, saat ditemui Radar, Minggu (16/10). Pihaknya menunjukan surat edaran dari BKD, namun surat tersebut tidak semua tenaga honorer mengetahui. Padahal surat edaran tersebut diturunkan satu bulan yang lalu.  “Yang kami ketahui surat edaran tersebut beredar hanya di dua kecamatan, yakni Talang dan Bojong. Makanya kami harus mensosialisasikan sendiri, lewat forum kami. Agar apa yang terjadi akhir-akhir ini diharapkan tenaga honorer tidak gusar dan tidak percaya dengan janji dari oknum pegawai yang katanya akan ada pengangkatan sampai ada yang menyampaikan SK sudah jadi di bulan ini,” katanya, di temani Bendahara FHI Kabupaten Tegal, Isnen Imam F SPd.
Dalam surat tersebut, ia menjelaskan, bahwa kepala BKD tidak pernah memerintahkan kepada seluruh jajaran staf dan pejabat BKD untuk menawarkan dan melakukan fasilitas pemprosesan tenaga honorer menjadi CPNS. Jika ada oknum yang mengatasnamakan BKD dan menawarkan jasa untuk fasilitasi pemprosesan, maka oknum dan aktivitas tersebut ilegal.   “Sampai sekarang ini masih ada beberapa orang yang masih memberikan janji kepada tenaga honorer, padahal surat edaran tersebut sudah ada. Sampai ada tenaga honorer yang sudah mengadakan syukuran, inikan kasihan, padahal dasar pengangkatan tersebut belum turun,” ungkapnya.
Ia berharap, agar para tenaga honorer untuk tidak tergiur dengan janji oleh orang yang tidak bertanggungjawab.  Ia menjelaskan, bahwa dasar pengangkatan kategori I dan katgori II untuk menjadi CPNS itu landasanya adalah Peraturan Pemerintah (PP) dan proseduralnya melalui peraturan kepala BKN.  “Katanya PP itu bulan ini akan turun,” ujarnya.
Kalau PP tersebut sudah turun, lanjut Bambang, maka baru untuk kategori I melakukan pemberkasan, sementara untuk kategori II harus melewati 2 tahap. Yang pertama, verifikasi dan validasi data dan yang kedua tes tertulis.  “Pelaksanaan tahapan itu menunggu aturan dari pusat,” paparnya. Bahwa untuk tenaga honorer kategori I dan II data semua sudah ada. Jika terjadi ada kategori II menjadi kategori I, ituberarti ada kecurangan.  “Kami berharap agar siapapun, entah itu pejabat birokrasi atau kepala sekolah yang tidak berkompeten dalam bidang ini agar tidak meresahkan para tenaga honorer,” harapnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan hasil koordinasi dengan FHI Pusat, yang telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini di pemerintahan, dijelaskan, bahwa untuk katagori I akan diangkat dengan anggaran 2011. Sementara kategori II pada tahun anggaran berikutnya.  “Kami memohon kepada semua SKPD yang mendapatkan surat edaran dari BKD tersebut harap untuk disosialisasikan. Karena kami takut teman-teman kami ada yang terkena tipu lagi.  Sementara bagi menghimbau kepada teman-teman yang mendapatkan kabar atau informasi dari oknum, bahwa dirinya akan diangkat secepatnya dengan iming-iming (janji) maka diharapkan untuk segera dilaporkan ke BKD,” pungkasnya. (fat)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/

0 komentar:

Posting Komentar