Rabu, 19 Oktober 2011

Dua Saksi Cabut BAP

SEMARANG - Dua saksi dalam perkara korupsi proyek Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos) Tegal, Rabu (19/10) mencabut keterangan.
Mereka adalah mantan Ketua DPRD Sleman DIY, Jarot Subiantoro dan Komisaris Utama PT Kuwaka Parama Karya, Hasan Suryadi.  Keduanya manampik keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jaksa. Dalam BAP, Jarot mengaku mendapat transfer uang dari terdakwa Agus Riyanto Rp 65 juta pada 2007.
“Waktu itu kami (Jarot dan Agus) sama-sama ketua Dewan,” terang Jarot dihadapan majelis hakim yang diketuai Noor Edyono.
Namun dalam sidang kemarin, Jarot mengaku mendapat transfer uang Rp 50 juta pada 2004. “Waktu diperiksa jaksa saya belum ingat, sekarang saya ingat. Dananya untuk uang muka pembelian rumah di Perumahan Cempaka Mulia Yogyakarta yang harganya Rp 550 juta,” lanjut Jarot.
Untuk diketahui, korupsi yang mencatut Bupati Tegal nonaktif, Agus Riyanto itu terjadi pada APBD Tegal 2006/2007.
Adapun saksi Hasan Suryadi justru mengaku mendapat tekanan saat diperiksa jaksa guna penyusunan BAP. “Saat diperiksa di Slawi, terpidana Edi dan Budi menyuruh saya ikut skenario mereka. Kalau tidak, saya diancam dipenjara. Jaksa yang memeriksa diam saja. Padahal kursi saya digoyang-goyang sama mereka,” kata Hasan.
Dalam BAP, Hasan menerangkan menerima dana Rp 1,4 miliar dari Agus Riyanto untuk investasi di PT Kuwaka. Investasi itu atas nama Marhamah, istri Agus Riyanto, dan Aryani Wulandari, istri Edi Prayitno. Namun dalam sidang kemarin, Hasan mengaku tidak menerima dana sebesar itu dari Agus.
“Saya terima dana Rp 700 juta transfer dari rekening Budi Haryono. Sebelumnya saya dijanjikan bantuan modal oleh Edi Prayitno,” jelas Hasan.
Sementara dari Marhamah ia menerima Rp 1,05 miliar secara tunai dalam tiga tahap di tiga tempat berbeda. Berdasar saran Edi, aku Hasan, dana Rp 700 juta dianggap sebagai investasi dan Rp 350 juta sisanya sebagai piutang Marhamah.
Didatangi Limbad
Edi adalah Kabag Agraria Setda Tegal dan Budi adalah staf Edi. Keduanya terpidana kasus ini. Atas keterangan dua saksi itu, terdakwa Agus Riyanto didampingi tim kuasa hukumnya tak membantah. “Saya malah bingung, Majelis. Sebab, saya tidak tahu apa yang diterangkan saksi,” terang Agus.
Pencabutan keterangan itu sempat membuat gaduh pengunjung sidang. Hakim lalu memperingatkan dengan tegas.
Ada yang berbeda dalam persidangan kemarin. Master of Fakir, Limbad yang juga warga Kabupaten Tegal itu hadir di antara pendukung Agus yang memenuhi ruang sidang. Sebelum sidang, Limbad yang memang kawan dekat Agus Riyanto tampak akrab ngobrol di ruang tahanan pengadilan.
“Saya diberi pesan sama Limbad, supaya bersikap elegan. Sebagai Bupati saya harus bertanggung jawab atas apa yang saya perbuat. Meski saya tidak kenal Ki Gede Sebayu, pendiri Tegal, saya harus menganutnya,” kata Agus.
Limbad yang selalu tampil bisu itu tak bicara dengan banyak orang. Namun tetap meladeni permintaan foto bersama sejumlah pegawai pengadilan dan kejaksaan. (ana-71)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/10/20/163423/

0 komentar:

Posting Komentar