Rabu, 19 Oktober 2011

Istri Wali Kota Salatiga Tersangka Korupsi

SEMARANG- Polda Jawa Tengah menetapkan Titik Kirnaningsih, istri Wali Kota Salatiga Yuliyanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Salatiga. Titik menjadi tersangka sejak Rabu (19/10). Kapolda Irjen Didiek Sutomo Triwidodo mengatakan, bukti-bukti awal keterlibatan anggota Komisi I DPRD Kota Salatiga itu sudah mencukupi.
”Bukti-bukti awal sudah cukup, jadi kami tetapkan (Titik) sebagai tersangka,” kata Kapolda didampingi Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Didid Widjanardi.
Selain anggota DPRD, Titik juga menjabat ketua Partai Indonesia Sejahtera (PIS) Salatiga. Pada Juni 2011 Titik dan Yuliyanto diperiksa penyidik Polda sebagai saksi. Saat itu, seperti halnya Titik, Yuliyanto juga duduk sebagai anggota DPRD Kota Salatiga.
Polisi meminta keterangan mereka untuk mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab dalam kasus  yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp 12,23 miliar tersebut. Direktorat Reskrimsus Polda telah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Titik ke Kejati Jateng.
“Hari ini (kemarin-Red) kami kirim,” kata Kapolda.
Namun dia belum bersedia menjelaskan apakah setelah penetapan tersangka itu Titik akan ditahan. Pada awalnya, kasus itu ditangani Polres Salatiga, lalu diambil alih Polda Jateng. JLS yang digarap PT Kuntjup-Kadi Internasional Joint Operation (KKI-JO) dengan pagu anggaran Rp 49,21 miliar itu merupakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Salatiga.
Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah menemukan potensi kerugian keuangan negara Rp 12,23 miliar. Meski baru selesai dikerjakan, jalan itu sudah rusak di sana-sini.
Dalam kasus tersebut, Yuliyanto diduga juga terlibat. Demikian pula mantan Wali Kota John Manuel Manoppo karena diduga melakukan penunjukan langsung terhadap PT Kuntjup. Kapolda menegaskan, tidak akan tebang pilih dalam menyidik kasus itu.
“Jika bukti cukup, siapa saja yang terlibat akan kami jadikan tersangka,” tandasnya.
Sebelum ini, Polda menetapkan status tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Salatiga, Saryono. Dalam proyek JLS, Saryono merupakan pejabat pembuat komitmen (PPKom).
Saryono ditahan di Rutan Salatiga setelah divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Salatiga pada 10 Juni 2010. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan JLS Tahap I Argomulyo-Sidorejo tahun 2006 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 267 juta.
Belum Tahu
Ditemui usai syuting acara “Arum Dalu” di TVRI Jawa Tengah, Pucanggading, Demak, semalam, Yuliyanto mengaku belum mengetahui kabar penetapan tersangka terhadap istrinya. Namun, orang nomor satu di Salatiga itu tidak nampak terkejut ketika ditanya pers.
Mengenakan baju batik kuning, Yuliyanto yang datang bersama Titik Kirnaningsih melayani wawancara dengan tenang usai acara sekitar pukul 19.00.
“O iya? Kapan penetapannya? Saya malah belum tahu,” katanya sembari berjalan menuju mobil Toyota Camry hitam H-1-B.
Mengenai dugaan keterlibatannya, Yuliyanto menyatakan tidak mempermasalahkan hal itu. Ia dan istrinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Menurut dia, proses hukum itu tidak akan mengganggu kinerjanya sebagai wali kota dan Titik sebagai wakil rakyat.
“Kami sebagai masyarakat dan warga negara yang taat hukum, insyaallah diberi jalan keluar. Yang penting kami (bekerja) niatnya ibadah,” ujarnya.
Yuliyanto juga mengaku belum menyiapkan pengacara. Ia beranggapan penunjukan pengacara belum perlu.
“Belum, belum, tidak sampai yang gitu-gitu,” katanya.
Sementara, Titik tidak memberikan komentar. Ketika wartawan mencegat Yuliyanto, Titik yang mengenakan pakaian batik bercorak sama dengan suaminya buru-buru masuk mobil.
Mantan Wali Kota Salatiga John Manoppo belum bisa dimintai konfirmasi. Beberapa kali ponselnya dihubungi, terdengar nada aktif, tapi tidak diangkat. SMS permintaan konfirmasi juga tidak dibalas. (H68,J12,H53-39,59)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2011/10/20/163433/

0 komentar:

Posting Komentar