Kamis, 17 Mei 2012

Beli Tiket KA Wajib Tunjukkan KTP

TEGAL- Stasiun Kereta Api (KA) Kota Tegal kini mulai memberlakukan aturan baru, yakni bagi calon penumpang yang membeli tiket wajib menunjukkan bukti kartu tanda penduduk (KTP).
Hal itu dilakukan untuk menciptakan ketertiban dan menjaga situasi tetap kondusif. Wakil Kepala Stasiun Kota Tegal, Hari Supriyono, Kamis (17/5), mengatakan, upaya tersebut sebenarnya sudah mulai dilaksanakan sejak sekitar satu bulan lalu. Tujuannya, untuk antisipasi adanya calo serta menciptakan ketertiban.
"Apabila data penumpang sesuai dengan tiket akan memudahkan dalam pengecekan serta apabila terjadi kecelakaan kereta bisa memudahkan dalam kepengurusan asuransi," ujarnya.
Menurut dia, aturan menunjukkan KTP tidak hanya diterapkan saat pembelian tiket di loket stasiun, namun hal itu juga diterapkan saat pembelian tiket secara online melalui minimarket yang telah bekerjasama dengan PT KAI.
Perencanaan
"Untuk kasus praktik calo pernah ditemukan tiga kali. Mereka yang tertangkap diminta membuat surat pernyataan dan apabila melakukan lagi ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Terkait masalah tersebut, Kepala Stasiun Kota Tegal, Ahmad Zahid mengimbau untuk menghindari adanya praktik-praktik calo pihaknya juga menyarankan agar masyarakat yang akan menggunakan jasa transportasi kereta api terlebih dulu melakukan perencanaan lebih awal, yakni membeli tiket KA sekitar satu minggu sebelum pemberangkatan.
Menurut dia, saat ini pembelian tiket KA bisa dilakukan di mana saja dengan sistem online. Selain itu, masyarakat juga bisa membeli di sejumlah minimarket yang menjalin kerja sama dengan PT KAI, seperti Indomaret dan Alfa Mart atau langsung ke loket pembelian tiket di stasiun jauh-jauh hari sebelum pemberangkatan. (H17-74) 
Sumber Berita : http://www.suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2012/05/18/186648/Beli-Tiket-KA-Wajib-Tunjukkan-KTP

0 komentar:

Posting Komentar