Selasa, 15 Mei 2012

Menata Pengolahan Sampah di TPA Penujah

Banyak kendala dalam menata TPA Penujah agar kedepan tidak lagi menjadi sandungan dalam penilaian Adipura, sekaligus menjalankan amanat Undang-Undang yang berlaku. Lalu?
LAPORAN : Hermas Purwadi
PENATAAN Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Penujah untuk menyikapi seruan UU nomor 18 /tahun 2008 terkait pengolahan sampah, memang harus segera mendapat tindak lanjut yang nyata. Dimana anjuran untuk melakukan tindak lanjut pengolahan sampah dengan penerapan controlled landfill dan sanitary landfill, memang hingga kini belum bisa terealisasi.
Untuk merealisasikan pengolahan sampah dengan penerapan controlled landfill dan sanitary landfill, mutlak diperlukan lahan yang mencukupi.
Kepala Bidang Tata ruang Pertamaman dan Kebersihan Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Ir Heri Suhartono MM, tak menampik dengan keberadaan lahan yang ada sekarang sangatlah sulit merealisasikan tindak lanjut pengolahan sampah sesuai yang diatur dalam UU nomor 18/tahun 2008.
"Lahan yang ada sekarang sekitar 3 hektar. Setidaknya untuk bisa merealisasikan tindak lanjut pengolahan sampah, dibutuhkan lahan tambahan sekitar 2 hektar lagi," terangnya.
Untuk merealisasikan pengadaan lahan tersebut, pihaknya telah berupaya menggali informasi terkait lahan yang ada disana. "Soal kemiringan lahan yang ada disana, bukan menjadi masalah besar. Yang jadi masalah sekarang adalah belum adanya ketersediaan anggaran untuk pembebasan lahan tersebut. Untuk harga per meternya saat ini Rp 30.000," cetusnya.
Selain pengadaan lahan, pihaknya juga berharap adanya pengadaan alat berat (begu) untuk pengolahan sampah secara berkelanjutan. Minimnya anggaran yang dimiliki Pemkab saat ini, membuat pihaknya berupaya mengajukan usulan tersebut ditahun 2013. Harapan pembebasan tanah sekaligus pengadaan alat berat itu bakal diupayakan bisa terealisasi dengan dukungan dana yang dibutuhkan.
Terpisah Kepala UPTD Pengolahan Sampah DPU, Edy Suroso, mengaku upaya percepatan perbaikan kantor jaga dan pengerjaan perangkat gas metan di 13 titik telah berhasil dirampungkan sebelum kedatangan tim Adipura bulan kemarin.
"Hal itu termasuk konstruksi rumah kompos dan penghijauan vegatasi di areal TPA. Semua bangunan itu berhasil kami rampungkan pada bulan ini," cetusnya.
Dia tak menampik bahwa BLH sendiri juga sempat memberi bantuan pembuatan rumah kompos dan peralatannya yang diharapkan bisa mengurangi beban pencemaran yang ditimbulkan dari sampah hingga 15 persennya, serta 'recycle' atau daur ulang minimal 6 persen.
Senada dengan Heri, Edy pun berharap penambahan lahan untuk pengolahan sampah lebih lanjut bisa mendapatkan perhatian serius pengambil kebijakan, agar kedepan TPA Penujah bisa benar-benar melaksanakan seruan UU terkait pengolahan sampah yang benar. (*)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Menata-Pengolahan-Sampah-di-TPA-Penujah.html

0 komentar:

Posting Komentar