Kamis, 17 Mei 2012

Sertifikat TKDN Tidak Berlaku di Kementerian

SERTIFIKAT Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang dikeluarkan oleh PT Superintending Company of Indonesia (Persero) atau sering dikenal dengan Sucofindo ini, merupakan standar nasional. Namun sayangnya, sertifikat tersebut tidak berlaku ketika untuk mengikuti pengadaan barang di Kementerian Indonesia. Padahal, sertifikat TKDN itu sendiri, sudah diakui oleh pemerintah pusat. Mestinya, sertifikat di tingkat kementrian diseragamkan. Sehingga, pengusaha atau kontraktor yang hendak mengikuti proyek di kementrian tidak kecewa. Terlebih bagi pengusaha yang sudah mengantongi sertifikat tersebut.
Kekecewaan ini dialami oleh seorang pengusaha, asal Kabupaten Tegal, Abdillah, saat hendak mengikuti lelang pengadaan barang di Kementrian Kesehatan beberapa waktu lalu. Menurut pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) ini, ketika mengajukan permohonan pada pelaksanaan lelang tersebut, pihaknya di tolak. Alasan dari kementrian, meskipun pemohon sudah mengantongi sertifikat TKDN, namun harus memiliki sertifikasi yang di standarkan oleh kementrian setempat. Artinya, departemen kementrian kesehatan telah memiliki standar sertifikasi sendiri.  
"Sertifikasi TKDN tidak berlaku di Kementerian Kesehatan. Ternyata, mereka memiliki standar masing-masing. Padahal semestinya, apabila mengacu pada aturan yang berlaku, sertikat TKDN bisa digunakan dalam lelang pengadaan barang di seluruh departemen di Indonesia. Bahkan bisa juga digunakan untuk lelang pengadaan barang dari pihak swasta. Namun pada pelaksanaannya tidak seperti yang diharapkan. Kami sangat kecewa," tutur Abdilah, saat ditemui di Lingkungan Industri Kecil (LIK) Dampyak, Kecamatan Kramat, kemarin.
Dia mengungkapkan, untuk mengantongi sertifikat TKDN, bukanlah hal yang mudah. Prosesnya sangat panjang dan harus termonitoring secara mendetail. Utamanya pada saat pembuatan barang maupun pembukuannya. Dan tidak hanya itu, untuk memperoleh sertifikat TKDN, biayanya juga sangat mahal. Menurutnya, biaya mencapai puluhan juta rupiah. Dia bahkan memastikan, pengusaha kecil tidak akan mampu meraih sertifikat tersebut, termasuk dirinya.
"Kebetulan saya mendapatkan sertifikat ini, ketika saya mengikuti program dari pemerintah daerah yang bekerjasama dengan Sucofindo tentang pengadaan sertifikat TKDN secara gratis," ujarnya.
Program sertifikat TKDN secara gratis itu, kata Abdillah, di ikuti oleh beberapa pengusaha IKM di Kabupaten Tegal. Jumlahnya tidak banyak karena waktu itu dibatasi oleh penyelenggara. Meski demikian, dirinya tetap belum puas karena tidak bisa mengikuti lelang proyek di kementrian. "Kami sangat menyayangkan hal itu. Mestinya, sertifikat di seragamkan saja," pungkasnya.
Terkait hal itu, Kepala Bidang Industri Disperindag Kabupaten Tegal, Arifin, membenarkan bahwa sertifikat TKDN belum berfungsi maksimal. Dia berharap, pemerintah pusat segera mengubah sistem yang sebelumnya sudah ada. Dimana sertifikat tersebut dapat digunakan di setiap instansi. IKM dapat mengikuti pengadaan barang secara bebas, tanpa harus memiliki sertifikasi dari masing-masing departemen. "Belum lama ini, kami memang menyelenggarakan program sertifikat TKDN secara gratis. Kala itu, peserta yang mengikuti sebanyak 16 IKM asal Kabupaten Tegal. Mereka rata-rata bergerak dalam bidang logam dengan berbagai jenis barang yang diproduksi, antara lain, furniture rumah sakit, alat pemadam kebakaran, alat kelistrikan, dan komponen kapal," terangnya. (yeri novel)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/index.php/Sertifikat-TKDN-Tidak-Berlaku-di-Kementerian.html

0 komentar:

Posting Komentar