Selasa, 28 Juni 2011

BLH Bangun Enam Biodigester

SLAWI - Langkah pengolahan limbah yang ditempuh Balai Lingkungan Hidup ( BLH) Kabupaten Tegal lewat pengadaan instalasi pengolahan limbah (IPAL) di enam titik tahun 2011 kali ini mulai dilakukan. Dimana tahapan persiapan lahan yang dibutuhkan sudah dilakukan, dan ditargetkan di bulan September 2011 keenam titik biodigester baru tersebut bisa dirampungkan secara paripurna. Kepala BLH Ir Khofifah MM didampingi  Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan Siswoyo SP mengatakan, pengerjaan fisik sendiri akan dimulai awal Juli dan diharapkan kelar sesuai jadwal selama tiga bulan. "Pengadaan biodigester baru dienam titik tersebut dibiayai dari DAK sebanyak 4 titik dan dari penetapan APBD II untuk dua titik. Dimana untuk pembuatan yang didanai DAK masing- masing titik dianggarkan Rp 60 juta. Semetara yang didanai dari APBD II masing-masing titik dialokasikan Rp 72 juta dan ada yang Rp 38 juta," terangnya, Senin ( 27/6).
Dia juga menambahkan, lima dari enam program pembangunan sarana pengolahan limbah tersebut akan memanfaatkan limbah dari industri tahu, dan satu titik dibangunan untuk pengolahan 'feses' atau tinja manusia. Lima titik pembangunan sarana pengolahan limbah (IPAL) tersebut akan dikosentrasikan di  Desa Grobog Kulon, Kecamatan Pangkah, Kecamatan Dukuhwaru, Tarub, Pangkah, dan Desa Harjosari, Kecamatan Adiwerna.  "Dan biodigester khusus untuk mengolah feses atau tinja manusia akan kita bangun di komplek MTs Ahmad Dahlan Balapulang," terangnya.
Selain pembangunan sarana pengolahan limbah, di tahun 2011 ini pihaknya juga akan merealisasi pembangunan kontruksi saluran air limbah rumah tangga. Dimana untuk pembangunan saluran air limbah rumah tangga sendiri akan membidik tiga desa di Kecamatan Bumijawa masing-masing di Desa Cempaka, Jejeg, dan Bumijawa. Selebihnya pembangunan juga dilakukan di dua desa yang berada di Kecamatan Adiwerna masing-masing untuk Desa Bersole dan Lumingser, serta satu desa di Kecamatan Slawi.  "Intinya bantuan dana pembuatan biodigester ini merupakan standart pelayanan minimal bidang Lingkungan Hidup. Ada empat item standart pelayanan minimal yang salah satunya mengendalikan laju pencemaran dan polusi  air, tanah, dan udara," terangnya.
Dia mengakui pemkab memberikan DAK tersebut guna berupaya menekan gas metan yang terbuang dengan memanfaatkan biodigester gas metan yang ditekan ke udara untuk dijadikan gas alternatif. Dari hasil penelitian dibanding dengan  limbah tahu ataupun limbah kotoran hewan, diakuinya dari hasil penelitian feses manusia tersebut lebih cepat diproses melalui biogas menjadi gas. "Bila limbah tahu butuh waktu 3 bulan , dan limbah kotoran ternak butuh waktu 1 bulan untuk bisa menjadi gas, feses manusia hanya butuh waktu 1 minggu saja," cetusnya. (her)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/27 Juni 2011

0 komentar:

Posting Komentar