Jakarta - Kasus yang membawa Sumartini, TKW asal Sumbawa, NTB, divonis hukuman mati di Arab Saudi sungguh aneh. Sumartini dituduh menggunakan ilmu sihir untuk menghilangkan anak majikannya, Tisam.
Anggota Komisi III DPR Eva Sundari menceritakan, Sumartini dan rekannya, Warnah, dituduh membuat Tisam raib. Tuduhan itu membuat Sumartini dan Warnah dipenjara dan dimejahijaukan.
"Mereka ditahan, kemudian sekarang sudah divonis hukuman mati," kata Eva saat berbincang dengan detikcom, Jumat (1/7/2011). Meski saat ini kasus keduanya masih banding, namun dua pahlawan devisa itu belum benar-benar terbebas dari hukuman pancung.
Eva mengatakan, kasus ini makin aneh karena ternyata, korban yang disebut-sebut telah dibunuh dengan cara dihilangkan raganya oleh Sumartini dan Warnah itu ternyata kembali ke rumah. Korbannya, sama sekali tidak meninggal dunia.
"Jadi ini dakwaannya mengada-ada, tapi Sumartini dan Warnah sudah telanjur divonis hukuman mati di pengadilan. Ini kan aneh sekali, ngapain pengadilan diteruskan wong korbannya saja tidak ada," kata Eva.
Cerita ini didapatkan Eva dari Wakil Bupati Sumbawa Aras Muhkan yang mendapat keluhan dari keluarga Sumartini. Saat dikonfirmasi detikcom, Muhkan membenarkan cerita Eva tersebut. Menurut cerita dari keluarga Sumartini, anak majikan yang katanya dihilangkan oleh Sumartini ternyata kembali dan sekarang masih hidup.
"Jadi dia itu menghilang selama 10 hari dan kembali lagi tapi Sumartini sudah telanjur ditahan dan divonis hukuman mati," kata Muhkan.
Informasi itu dibenarkan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene. Karena keganjilan itu pula, upaya banding untuk kasus yang mengancam dua TKW dihukum mati itu diajukan.
"Alasan kita ajukan banding kan bermacam-macam. Yang pertama jelas karena mereka berdua tidak mengakui hal itu (membunuh dengan sihir) dan yang kedua masalah korban yang dibunuh ternyata tidak ada. Hanya hilang," kata Michael.
Sebelumnya, Sumartini dan Warnah divonis hukuman mati oleh pengadilan di Arab Saudi. Sempat beredar kabar keduanya akan dieksekusi pada 3 Juli nanti. Namun hal itu dibantah karena kasus masih dalam proses banding dan juga menunggu pengampunan dari Pemerintah Arab Saudi.
Sumber Berita : http://www.detiknews.com/1 Juli 2011
0 komentar:
Posting Komentar