Selasa, 28 Juni 2011

Kejati Jateng Ancam Jemput Paksa Bupati Tegal

Kejati Jawa Tengah mengancam menjemput paksa Bupati Tegal Agus Riyanto (AR) jika tidak memenuhi panggilan ketiga.

Ancaman tersebut disampaikan Kepla Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Widyo Pramono kepada wartawan, di sela kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Brebes, Jumat (24/6).

Pemanggilan paksa terkait dengan status AR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah proyek pembangunan Jalur Lingkar Kota Slawi (Jalingkos).

Widyo mengatakan, dalam pemanggilan yang kedua pada 23 Juni lalu, AR mangkir, sama dengan pemanggilan pertama. Ar tercatat tidak pernah sekali pun memenuhi pemanggilan.


"Sudah dua kali, Bupati Tegal tidak datang memenuhi panggilan. Jika nanti pada pemanggilan ketiga juga tidak hadir kami akan jemput paksa," ujar Widyo.

Menurut dia, AR selalu beralasan yang kurang masuk akal. Dari harus memimpin rapat hingga alasan yang macam-macam lainnya. Sikap AR yang demikian itu membuat pihak Kejati kesal.

Sesuai aturan bila dalam pemanggilan yang ketiga tidak juga datang, maka terpaksa menjemput paksa.

"Tinggal tunggu tanggal mainnya nanti," tandas Widyo.

Pihaknya tidak menjelaskan apakah akan melakukan penahanan atau sekadar jemput paksa. Yang jelas Kejati sangat perhatian dengan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di sejumlah daerah di Jateng.

"Pokoknya yang telah memenuhi dan terbukti terlibat kasus tindak pidana korupsi akan kami tindak," tegasnya.

Disinggung soal kabupaten se-Jateng yang angka korupsinya paling tinggi dalam satu semester 2011 ini, Widyo menyebutkan, Kabupaten Batang masuk dalam kabupaten dengan angka korupsi terbanyak, yakni kasus korupsi yang telah masuk putusan delapan dan yang masuk dalam proses persidangan juga delapan.

Kemudian, disusul Kabupaten Cilacap, Temanggung, dan Kabupten Banjarnegara."Yang lain saya tidak ingat datanya secara detail," cetusnya.

Seperti diketahui, sejumlah daerah telah terjadi kasus korupsi, termasuk salah satunya Kabupaten Tegal, dengan dua terdakwa yang sudah resmi ditahan yakni Edy Prayitno dan Budi. Menyusul AR ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara ketika hendak dimintai konfirmasi melalui sambungan telepon berkali-kali dan dikirimi pesan pendek tidak menjawab. (OL-12)
http://www.mediaindonesia.com/24 Juni 2011

1 komentar:

takhirun bisnis mengatakan...

malam ini kegelapan mulai nampak..samar menggerayangi akan insan yg bersimbah dosa..sadarlah wahai manusia, duniamu bergerilya menghampiri usiamu,bukan panjang umur tetapi pendek umur..coba tengok bawah sebentar..palu bara api telah acungkan tuk remukan badan..menangislah dan kibaskan slaksa dosa kesrakahanmu,kembalikan uang rakyat dan dendangkan kalimat ALLAHU AKBAR..

Posting Komentar