SLAWI - Dengan SK Pembatalan Nomor: 823.4/5818/2011 Tanggal 10 Juni lalu, Gubernur Jateng membatalkan kenaikan golongan pangkat 15 guru pada Dinas Dikpora Pemkab Tegal. Dalam surat pembatalannya Gubernur Jateng, Bibit Waluyo, memutuskan kenaikan pangkat dari Pembina (IV/a) ke Pembina Tingkat I (IV/b) bagi PNS bersangkutan. Pembatalan itu dikarenakan ke 15 guru dimaksud menggunakan Penetapan Angka Kredit (PAK) palsu, dalam persayaratan pengangkatannya.
Seperti informasi yang didapat dari sumber resmi di Pemkab Tegal belum lama ini, 15 guru yang dibatalkan pengangkatannya, kesemuanya guru Dinas Dikpora Kabupaten Tegal. Sedang surat pembatalannya saat ini sudah berada di Dinas Dikpora setempat. “Nama inisial mereka KFA, W, WD, K, HS, S, Z, M, KH, TP, TR, T, SP, KR dan WW,” kata sumber tadi.
Plt Kepala Dinas Dikpora Pemkab Tegal, Drs Edi Pramono ketika dikonformasi seputar SK Gubernur terkait pembatalan kenaikan golongan 15 guru dimaksud membenarkan jika dinasnya sudah menerima SK Gubernur itu. Namun pihaknya tidak bersedia merinci nama-nama 15 guru bersangkutan. “Kami tidak memegang data nama-nama mereka,” ucapnya.
Menurut dia, yang dilakukan dinas Dikpora saat ini tengah membahas dengan pihak bersangkutan terkait kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran gaji yang diterima mereka, dari Golongan Pembina (IV/a) sedang gaji yang diterimakan yaitu Golongan Pembina Tingkat I (IV/b). “Saat ini kesemuanya sudah mengembalikan dan diterimakan melalui DPPKAD Pemkab Tegal, nilai masing-masing pengembalian berkisar Rp 6 juta sampai Rp 8 juta,” jelas Edi Pramono.
Ditambahkan, atas kondisi itu pihaknya menyesalkan, karena sepengetahuan dirinya hampir semua guru diatas merupakan korban permasalahan. Karena pada dasarnya, kesemua guru tersebut merupakan guru yang berprestasi dibidangnya masing-masing. “Ini yang kami sesalkan, kenapa mereka yang menjadi korban. Padahal salah satu dari mereka pernah mewakili kasek pada lomba di tingkat Jateng dan meraih juara II,” ibanya.
Sedang menyikapi tentang pembatalan kenaikan pangkat mereka dan dikembalikan kepada pangkat golongan semula, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh. Semua hasil pembahasan dinasnya bakal diserahkan kepada Pemkab Tegal dan selanjutnya kewenangan terkait itu diserahkan Pemkab.
Sementara, Inspektur Inspektorat Kabupaten Tegal, H Muji Atmanto SH MM, membenarkan jika instansinya menerima tembusan terkait pembatalan kenaikan golongan pangkat 15 guru di Kabupaten Tegal yang diduga menggunakan PAK palsu. Pihaknya tidak bersedia berkomentar tentang mereka, namun dikatakannya jika mereka hanya tidak dikenai sanksi dan hanya dikembalikan kepada golongan kepangkatan semula yaitu Pembina (IV/a).
“Wah kami tidak etis untuk berstatemen apapun tentang mereka. Silahkan tanya kepada instansi terkait di Pemkab Tegal. Jadi maaf kami tidak ingin berspekulasi,” tutur Muji Atmanto. (gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/
0 komentar:
Posting Komentar