SOLO--MI: Surat dakwaan kasus korupsi dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar atas nama terdakwa Handoko Mulyono, ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera telah kelar dan akan segera bergulir ke pengadilan. Dana yang dikorupsi sebesar Rp18,671 miliar dari total dana subsidi Kementerian Negara Perumahan Rakyat yang mencapai Rp26,917 miliar.
"Yang menarik, dalam surat dakwaan itu adalah pengakuan Handoko yang menyebutkan dana bantuan subsidi perumahan yang dikorupsi itu telah dipergunakan bersama Tony Iwan Haryono (terdakwa lain dalam BAP terpisah) dan Rina Iriani Sri Ratnaningsih yang tidak lain adalah Bupati Karanganyar," ungkap koordinator MAKI Boyamin Saiman yang mengaku mendapatkan bocoran surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum Kejari Karanganyar.
Dana bantuan yang dipergunakan untuk kepentingan di luar ketentuan program bantuan subsidi perumahan, sebagaimana diakui terdakwa Handoko dalam surat dakwaan, adalah sebesar Rp18.671.339.532. Dari sejumlah itu, yang diakui Handoko untuk kepentingan Tony dan Rina mencapai Rp11.130.998.000.
Boyamin menyatakan, dengan adanya pernyataan terdakwa Handoko itu, semakin jelas siapa saja yang terlibat kasus korupsi dana subdisi GLA, selain Tony Iwan Haryono. "Heran saya, kenapa penyidik kejaksaan masih belum menyentuh Rina Iriani selaku bupati? Ada apa?" tandas Boyamin lagi.
MAKI akan terus melakukan pengawalan terhadap persidangan kasus GLA itu sampai penanganannya berjalan tuntas. Jika dalam perjalanan ada indikasi ketidakseriusan kejaksaan untuk menuntaskan kasusnya, maka MAKI akan mendesakkan lewat gugatan praperadilan.
"MAKI tetap konsisten. Sudah berapa kali, sejumlah pihak ingin kami menghentikan pengawalan kasus ini, tapi saya tidak menggubris. Sudah berapa yang mau menyuap atau memberi hadiah mobil. Biarlah kasusnya semua terungkap di pengadilan," tegas Boyamin sekali lagi.
Kasus korupsi dana subsidi GLA merupakan bantuan dari kantor Kementerian Negara Perumahan Rakyat dari 2007 dan 2008. Bantuan subsidi perumahan itu untuk pembangunan perumahan sebanyak 861 unit sebesar Rp10,130 miliar dan pemugaran rumah sebanyak 1.097 unit senilai Rp9,873 miliar serta sisa bantuan subsidi 2007 sebesar Rp6,914 miliar.
Semuanya berjumlah Rp26,917 miliar. Yang dipergunakan sesuai peruntukan hanya Rp7,286 miliar. Selebihnya, sebesar Rp18,671 miliar dikorupsi. (WJ/OL-5)
Sumber Berita : http://www.mediaindonesia.com/28 Juni 2011
0 komentar:
Posting Komentar