Kamis, 30 Juni 2011

Diharap Penyidik Fair

PENYIDIK dalam hal ini Kejaksaan, diharapkan tetap fair dalam melaksanakan pekerjaannya. Yakni dengan cara menegakkan hukum secara profesional.
Hal ini diungkapkan Wakil Bupati Tegal, HM Hery Soelistiyawan SH MHum, saat menanggapi persoalan yang dihadapi Bupati Tegal, terkait pengusutan kasus Jalingkos jilid 2.
“Saya berharap, persoalan ini dapat secepatnya selesai. Dan penyelesaiannya, tentunya tidak dengan sentimentil,” katanya.
Terkait dengan pelayanan, Hery mengungkapkan, penahanan Bupati itu tidak akan berpengaruh terhadap pelayanan Pemkab kepada masyarakat. Artinya, pelayanan pegawai akan tetap berjalan normal sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk pelayanan yang masih bisa di wakilkan, itu bisa diatasai oleh Pemkab. Akan tetapi berbeda untuk yang bersifat kebijakan, harus tetap Bupati,” imbuhnya.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Rojikin AH SH, mengharapkan Kejati dalam melakukan proses Jalingkos jilid 2 ini, harus melakukan prosesnya secara prosefional. Selain itu, penyelesaian kasus ini juga diharapkan dapat seadil-adilnya. Siapapun yang bersalah harus menerima hukuman, dan bagi yang tidak bersalah agar mendapatkan rehabilitasi.
“Status Agus Riyanto adalah masih Bupati Tegal, karena statusnya adalah tersangka. Kita sama-sama menghormati proses hukum. Makanya kami berharap kepada keluarga, saudara, dan Pemkab sendiri untuk dapat tegar, sabar, dan sama-sama prihatin agar proses yang sedang dihadapi Bupati kita ini bisa berjalan dengan lancar,” katanya.
Dia menambahkan, sampai dengan hari ini, Bupati Tegal masih merasa tidak bersalah. Oleh karena itu, pihaknya belum berencana meminta bantuan partai (PDIP, red). Rojikin yang juga ikut mengantarkan Bupati ke Semarang, melihat secara langsung proses penahanan Bupati. Dia menceritakan bahwa keadaan Bupati saat dijenguk, masih tegar dan tanpa beban.
    “Saya tetap melaporkan keadan yang terjadi ke partai, baik DPD maupun DPP. Kami tetap berdoa, agar keputusan nanti adalah keputusan yang seadil-adilnya,” ungkapnya.

TIDAK PERLU TERPENGARUH

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal dari FPG, Muaris SH, mengharapkan agar jajaran Pemkab Tegal tidak terpengaruh terhadap kasus yang tengah menimpa Bupati Tegal. Diharapkan, aparatur pemerintahan tetap menjaga kinerja mereka. Bahkan, struktur dibawah Bupati, diharap lebih maksimal dalam menjalankan roda pemerintahan. Terkait hal teknis, seluruh jajaran SKPD bakal merapatkan barisan. Sehingga pelaksanaan APBD 2011 yang sudah ditetapkan, agar berjalan sesuai harapan..
“Kami kira, kinerja semua SKPD di Pemkab Tegal tidak perlu terpengaruh oleh proses hukum yang tengah dijalani Bupati,” kata Muaris SH, Rabu (29/6).
Dikatakan dia, jika perlu, kesigapan kerja seluruh SKPD malah ditingkatkan. Apalagi proses hukum yang masih berjalan, membutuhkan waktu lama dan panjang. Saat ini status Agus Riyanto masih  tetap sebagai Bupati Tegal dan berhak mengeluarkan kebijakan serta menandatangani surat yang merupakan hak kewajiban terkait jabatannya.
Menurut dia, jika sudah ada proses dan ketentuan lain yang mengaruskan Bupati untuk tidak lagi menjabatan, sudah barang tentu ada pemberitahuan ataupun keputusan dari pejabat diatasnya.
“Kami minta tolong agar kinerja Pemkab Tegal tidak terpengaruh oleh proses yang masih panjang dan belum diketahui endingnya ini. Apalagi belum ada pemberitahuan dari pejabat berwenang diatasnya,” terang Muaris.
Sementara Plt Sekda Pemkab Tegal, Drs Suhartanto MM, sepaham jika kinerja semua SKPD Pemkab Tegal harus berjalan seperti biasa dan bahkan harus lebih ditingkatkan. “Kinerja SKPD dalam melayani masyarakat, tidak boleh berhenti karena adanya sebuah proses pada seorang pejabat,” ungkapnya.
Ditambahkan, terkait dengan teknis kinerja sehubungan dengan keberadaan Bupati di Semarang, pihaknya segera merapatkan barisan dan berkoordinasi dengan semua SKPD serta meminta petunjuk pada Wakil Bupati Tegal. Kondisi itu demi keberlangusngan kinerja Pemkab Tegal dalam melayani masyarakat. (fat/gon)
Sumber Berita : http://www.radartegal.com/30 Juni 2011

0 komentar:

Posting Komentar