TEMPO Interaktif, Semarang - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya melakukan penahanan terhadap Bupati Kabupaten Tegal Agus Riyanto karena diduga terlibat korupsi dana pembangunan jalan lingkar Kota Slawi atau sering disebut Jalingkos.
Agus ditahan pukul 10.00 WIB usai menjalani pemeriksaan tim penyidik Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kader PDI Perjuangan tersebut datang didampingi para pengacaranya dengan menggunakan mobil Toyota Prado bernomor polisi G 7275 ZA.
Setelah diperiksa sekitar dua jam setengah, Agus langsung digelandang petugas Kejati untuk menuju ke Lembaga Pemasyarakatan Kedung Pane Semarang. Saat digelandang ke mobil tahanan, Agus tak banyak komentar. Dengan memakai baju lengan pendek bermotif kotak-kotak berwarna biru dan berkacamata minus, ia tak banyak bicara.
Agus ditahan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan proyek Jalingkos sejak 20 September 2010. Dalam penyidikan, Kejaksaan menemukan ada uang Rp 1,73 miliar dari APBD Tegal yang sedianya digunakan untuk pembayaran pengadaan tanah justru dipakai Agus.
Agus juga memakai Rp 2,225 miliar dari uang pinjaman daerah dari BPD Cabang Slawi yang berada di rekening pribadinya. Atas sangkaan itu, Agus dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepala kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Widyopramono menyatakan penahanan Agus Riyanto dilakukan karena bukti-bukti keterlibatannya sudah sangat kuat. Apalagi, Agus juga pernah mangkir dari pemeriksaan kejaksaan. “Ini sebagai bukti bahwa kejaksaan sangat serius dalam pemberantasan kasus korupsi,” ujar Widyopramono.
Karena berkas-berkas sudah berhasil dikumpulkan maka Kejaksaan akan segera melimpahkan kasus ini ke pengadilan. “Secepatnya akan kami limpahkan agar segera diadili,” ujarnya.
Tim pengacara Agus Riyanto yang diwakili Wilson menyatakan keberatan atas penahanan kliennya tersebut. Menurutnya, penyidik tidak fokus dalam melakukan penyidikan kasus Jalingkos karena segala penyimpangan yang terjadi justru ditimpakan kepada Agus Riyanto. ”Padahal, yang terlibat dalam kasus ini tidak hanya Pak Agus Riyanto,” katanya.
ROFIUDDIN
Sumber Berita : http://www.tempointeraktif.com/28 Juni 2011
0 komentar:
Posting Komentar