Selasa, 28 Juni 2011

Pensiun Dini PNS- Tak Eektif Berantas Korupsi

Jakarta : Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana pensiun dini Pegawai Negeri Sipil (PNS), khususnya di lingkungan Kementerian Keuangan, tidak akan mempengaruhi pemberantasan korupsi. Ini karena tipologi korupsi terjadi di tingkat pengambilan keputusan.

“Bukan di level bawah atau pegawai barunya,” kata peneliti Indonesia Corrution Watch (ICW) Donald Faris, di kantor Transparency International Indonesia (TII), Senayan, Jakarta, Minggu 26 Juni 2011.
Menurut dia, jauh lebih efektif jika pemberantasan dan pencegahan korupsi di lingkungan pegawai negeri sipil, dengan cara meningkatkan pengawasan seleksi penerimaan calon PNS. “Proses seleksi harus dilakukan secara transparan dan akuntabilitas,” paparnya.
Di sisi lain, dirinya juga menilai wacana ini juga tidak akan berpengaruh dari segi penikatan produktivitas kinerja birokrasi dan penghematan APBN. “Belum tentu ada jaminan produktivitas dan kualitas akan bertambah,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan mengusulkan pensiun dini bagi PNS. Hal ini sebagai langkah antisipatif meningkatnya jumlah PNS.
Usulan pensiun dini secara suka rela ini diberikan bagi PNS yang berada di kisaran umur 50-55 tahun. Nantinya mereka diberikan kompensasi khusus berupa pesangon.(umi)
Sumber Berita : http://www.koruptorindonesia.com/

0 komentar:

Posting Komentar