Rabu, 29 Juni 2011

Bupati Tegal Ditahan

SEMARANG- Bupati Tegal Agus Riyanto resmi ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Selasa (28/6). Kepala Kejaksaan Tinggi Jateng Widyopramono menegaskan, pihaknya sudah mempunyai bukti-bukti kuat sehingga cukup alasan untuk menahan tersangka.
Dalam hal penahanan, Kejati juga tidak akan pandang bulu menegakkan hukum meski saat ini posisi tersangka sebagai Bupati Tegal.

”Bupati sekalipun, kami tidak akan pandang bulu. Bukti-bukti kuat sudah ada dan proses penahanan harus dilakukan,” tegas Widyopramono didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Setia Untung Arimuladi setelah proses pemeriksaan Agus Riyanto di kantor Kejati Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Selasa (28/6).

Widyopramono menuturkan, proyek Jalingkos menelan anggaran Rp 15 miliar dari APBD Tegal 2006/2007. Yang diduga diselewengkan oleh tersangka senilai Rp 1,73 miliar.
Dari proses penyidikan, dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran pengadaan tanah itu malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka juga menggunakan dana senilai Rp 2,225 miliar dari pinjaman atas nama daerah ke Bank Jateng Cabang Slawi yang dimasukkan ke dalam rekening pribadinya.
Atas perbuatan tersebut, negara dirugikan Rp 3,9 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bupati Tegal ini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Agus telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2010. Sejumlah asetnya senilai Rp 1,8 miliar juga telah disita oleh kejaksaan, di antaranya rumah di Jalan Cibolerang Indah Blok F Nomor 12 Kelurahan Margahayu Utara, Kecamatan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat.

Selain itu juga alat-alat produksi PT Kolaka Tegal yang bergerak di bidang pengaspalan jalan.
Usai penyidikan yang diketuai jaksa Gatot Guno Sembodo dan diserahkan ke jaksa penuntut Kamari, kemarin, tersangka langsung dibawa mobil tahanan Tipikor Kejati bernomor polisi H 9580 FG pada pukul 12:45. Sebelumnya, tersangka bersama kuasa hukumnya memasuki halaman Kejati sekitar pukul 10:00 menumpangi mobil Toyota Prado G 7275 ZA.

Huni Blok J

Tak banyak komentar dilontarkan sang bupati yang mengenakan kemeja lengan pendek bermotif kotak-kotak biru tua. Dengan penjagaan ketat dari petugas dan beberapa pengawalnya, tersangka langsung memasuki mobil tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang.

Agus Riyanto yang berstatus tahanan titipan Kejati Jateng ini menghuni kamar 8 di blok J. Blok yang terdiri atas 21 kamar itu merupakan blok khusus tahanan, terdakwa, dan terpidana kasus tindak pidana korupsi.
Di situ Agus bertemu dengan koleganya, di antaranya mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, mantan Ketua DPRD Jateng Mardijo dan mantan Ketua DPRD Pati Wiwik Budi Santoso.

Kepala LP Kedungpane Nyoman Surya Putra Atmadja mengatakan Bupati Tegal akan tinggal di Kedungpane selama masa penantian dan proses pengadilan. Ia meyakinkan tidak ada fasilitas khusus yang diberikan kepada Agus Riyanto.
”Semuanya sama, campur jadi satu, ada kurang lebih 48 orang yang berada di blok J itu,” kata Nyoman.

Kondisi Agus Riyanto terlihat cukup sehat. Ia mengatakan siap menghadapi proses hukum. Roda pemerintahan di Slawi dipastikannya tidak terganggu karena sejak jauh-jauh hari dia telah mempersiapkan segala sesuatunya. Bahkan malam sebelum ditahan atau Senin (27/6) malam, Agus telah mengumpulkan seluruh muspida Kabupaten Tegal.
”Saya sudah siap, saya kumpulkan muspida, selain pamitan juga persiapan agar roda pemerintahan tetap berjalan. Saya memang sudah punya feeling akan ditahan, makanya pas berangkat itu saya sudah siapkan pakaian di koper,” ujarnya ketika menerima kunjungan istri dan pengacaranya di LP Kedungpane, Rabu (29/6) pagi.

Keberatan

Kuasa hukum Agus, Wilson Tambunan, keberatan dengan penahanan kliennya oleh kejaksaan. Wilson menilai, tim penyidik Kejati tidak fokus dalam menangani perkara ini.
Menurutnya, masih banyak pihak yang terlibat namun mengapa sepertinya semua ditimpakan kepada bupati. Sebelumnya, mantan Kepala Bagian Agraria Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Tegal periode 2006-2007, Edy Prayitno bersama stafnya Budi Haryono juga telah dipidanakan akibat kasus ini. Majelis hakim Pengadilan Negeri Slawi mengganjar hukuman masing-masing empat dan lima tahun penjara.

Wilson menilai, pihak lain seperti Bank Jateng Cabang Slawi juga harus ikut bertanggungjawab karena mencairkan begitu saja pinjaman melalui Edy dan Budi. Padahal tidak ada surat kuasa dalam pencairan tersebut.
”Kami akan membongkar semua bukti yang melibatkan Bank Jateng di pengadilan nanti karena sampai saat ini Kejati belum menyentuh Bank Jateng. Ini sangat aneh bagi kami,” imbuh Wilson.

Agus menyatakan, kesaksian Edi Prayitno, terpidana empat tahun kasus Jalingkos, palsu. 
”Testimoni (kesaksian) itu yang menjadi pasal atau dasar dalam memeriksa saya. Padahal testimoni itu palsu, termasuk testimoni Ariyani (istri Edy-red),” kata Agus.
Dia menilai, selama ini kejaksaan belum melakukan tindakan apapun untuk membuktikan kebenaran testimoni itu.
”Penahanan saat ini jelas sedikit banyak telah mencederai hati masyarakat Kabupaten Tegal, karena hak mereka untuk tahu kebenaran testimoni Edy tidak dipenuhi,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Agus, kejaksaan tidak memeriksa soal pinjaman daerah yang dipindahkan oleh Bank Jateng Cabang Slawi ke rekening pribadi Budi Haryono, tersangka Jalingkos lainnya yang telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Justru sekarang dirinya yang ditahan. Yang mengherankannya, status penahanannya adalah titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi. ”Saya mirip ATM karena dititipkan,” terangnya.

Agus tidak tahu jika dirinya adalah tahanan dari Kejari Slawi. Lantaran selama ini, Kejati melalui utusannya bernama Gatot adalah pihak yang melakukan penyidikan terhadap dirinya.
Terpisah, Wakil Bupati Tegal M Hery Soelistyawan menyatakan, penahanan bupati tidak akan berimbas terhadap roda pemerintahan. Termasuk juga pelayanan masyarakatt.
”Bahkan kalau perlu tanda tangan bupati yang tidak bisa saya wakili, kami siap untuk bolak-balik Tegal-Semarang,” kata Hery. (J14,H68,H64-43)
Sumber Berita : http://suaramerdeka.com/30 Juni 2011

0 komentar:

Posting Komentar